Curi Material Bangunan, Joko Saputro Ditangkap Polisi

MUARA ENIM,potretsumsel.co.id --Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan peberatan, Joko Saputro, (51) Selasa (08/09 2020) di desa Sidomulyo kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. 

Informasi berhasil dihimpun kejadian tersebut diketahui pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 lalu sekira pukul 10.00 Wib bertempat di dalam gudang Proyek Perumahan Bara Lestari II Desa Keban Agung kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim. 

Tindak pidana pencurian tersebut diketahui bermula ketika pelapor yaitu Saipul mendapat laporan dari seorang saksi Leman bahwa 10 keping plafon gypsum dan 25 kotak keramik merk Arwana yang berada di gudang telah hilang, kemudian pelapor mengecek ke gudang tersebut dan melihat bahwa pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka dan rusak.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul. 

Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH MM memerintahkan Kanit Reskrim polsek lawang kidul IPDA Yulisman, SH untuk melakukan penyelidikan kejadian tersebut hingga pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekira pukul 07.00 Wib anggota polsek lawang kidul mendapat informasi bahwa pelaku Joko Saputro sedang berada di rumahnya di desa Sidomulyo kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. 

Mendapati informasi tersebut anggota unit reskrim Polsek Lawang kidul langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Lawang Kidul beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Lawang Kidul menyebutkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul.

"Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5 KUHP

dan satu temannya lagi masih dalam pengejaran anggota kita," ungkapnya, Rabu (09/9/2020) dalam siaran persnya.

Adapun barang bukti yang diamankan beserta pelaku terkait dalam perkara tersebut berupa 01 (satu) buah gerobak sorong warna merah yang disita dari pelaku.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar