Langgar UU Keimigrasian, Warga Bangladesh Ini Dideportasi Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim

MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha SH MAP menjelaskan, WNA yang dideportasi tersebut merupakan warga negara asal Bangladesh bernama MD Ma'ruf (28) dengan nomor Pasport EA0052927, yang berada di kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat.


"Jadi, kita melakukan deportasi kepada yang bersangkutan ke negara asalnya, karena yang bersangkutan sudah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Made.


Lanjutnya Made menjelaskan, pendeportasian warga negara asal Bangladesh tersebut sudah sesuai dengan prosedur Undang-undang yang berlaku, dan sudah melakukan rangkaian swab test dibantu Dinas Kesehatan Muara Enim dengan hasil negatif.


"Pemulangan yang bersangkutan, kita kawal bersama tim Kasi Intel Dakim Pak Machmudi SE melalui jalur darat dan udara. Sampai ke Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB lalu diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan kode penerbangan SQ965 tujuan Dakka (Banglades) ke negara asalnya," terangnya.


Lebih jauh Made mengungkapkan, pendeportasi WNA tersebut merupakan tindak lanjuti adanya laporan masyarakat, jika di kecamatan Kikim, ada seorang WNA yang nampak mencurigakan bagi masyarakat.


"Sehingga, saya memerintah Kasi Intel Dakim Muara Enim melalui Bapak Machmudi SE untuk menindaklanjuti laporan tersebut untuk menjemput WNA tersebut, guna dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Imigrasi Muara Enim," paparnya.


Saat diminta keterangan, diketahui yang bersangkutan merupakan WNA asal Bangladesh yang sedang berwisata di Indonesia. Namun yang bersangkutan lalai dan lupa untuk memperpanjang izin tinggalnya kembali.


"Untuk itu saya himbau kepada masyarakat, apabila ada melihat keberadaan orang asing yang nampak mencurigakan bagi masyarakat, segera informasikan kepada petugas kita untuk tindak lanjuti," tegasnya.


Ia juga menghimbau kepada WNA yang sedang berada di wilayah satuan kerja kantor Imigrasi Muara Enim, baik itu sedang berwisata maupun sedang bekerja, dapat memperbarui izin tinggal sudah masanya hampir habis di kantor Imigrasi Muara Enim.


"Apabila tidak mengindahkan, saat kita dapati, tidak akan segan segan kita mendeportasi WNA tersebut, sesuai dengan peraturan Undang-undang tentang ke Imigrasian yang berlaku di Negara Republik Indonesia," pungkasnya.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar