Mantan Sekwan PALI Berstatus DPO

*Rugikan Negara ditaksir Capai 7 ,6 Milyar 

Pali,potretsumsel.id--Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI , Arif Firdaus (tersangka) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten PALI per tanggal 7 Januari 2021.


Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejari (Kajari) kabupaten PALI, Marcos MM Simare-mare, melalui Kasi Intel, Zulkifli kepada sejumlah media, Jumat (8/1/2021).

"Iya sejak tanggal 7 Januari 2021, tersangka Arif Firdaus ditetapkan sebagai DPO. Hal itu karena pemanggilan dari pihak kami terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan belanja daerah pada Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2017 lalu tidak diindahkan," jelas Zulkifli. 


Atas ditetapkannya sebagai DPO, pihaknya akan segera mengumumkan gambar serta wajahnya ke tempat-tempat umum, serta akan meminta bantuan ke pihak kepolisian dan masyarakat. 


"Bagi yang melihat dirinya, segera hubungi kantor Kejari PALI. Selain itu, pemberitahuan kepada pimpinan juga sudah dilakukan secara berjenjang, baik ke Kejati Sumsel maupun ke Kejaksaan Agung," imbuhnya. 


Bahkan, pihak Kejari juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru. 


"Tergantung fakta yang ditemukan dari hasil penyidikan. Sekarang masih pengembangan jaksa penyidik," tambahnya. 


Lebih lanjut, Zulkifli juga menerangkan sejauh ini sudah ada 53 saksi yang diperiksa oleh jaksa penyidik. "Seperti Anggota DPRD periode 2014-2019, baik yang kini masih menjabat Anggota DPRD maupun yang tidak lagi menjabat, serta pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD PALI, TKS dan PNS. Selain itu, sudah dilakukan penyitaan juga terhadap seluruh dokumen, sudah hampir rampung," ujarnya. 


Berdasarkan audit hasil dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,6 Milyar. 


"Kami berharap TSK Arif Firdaus bisa kooperatif," tutupnya. (Ag)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar