SEKAYU, potretsumsel.id---Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berupaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, dengan memiliki Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Kini warga Musi Banyuasin tak perlu ke luar kota untuk membuat atau memperpanjang paspor. Cukup datang ke Sekayu tepatnya di eks Rumah Dinas Camat Sekayu.
UKK ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam melakukan pelayanan keimigrasian seperti penerbitan paspor izin tinggal untuk orang asing sekaligus pengawasan terhadap orang asing.
Kantor UKK ini direncanakan akan dibangun di eks Rumah Dinas Camat Sekayu.
"Mudah-mudahan apa yang kita rencanakan bisa berjalan dengan lancar," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi saat menyambut Kunjungan Kepala Devisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Herdaus, dan Kepala Kantor Imigrasi I TPI Palembang Azwar Anas dalam rangka Rakor Pembentukan Kantor UKK, di Ruang Rapat Sekda Muba, Rabu (10/2/2021).
Sekda mengatakan keberadaan Kantor UKK diharapkan dapat memberikan pelayanan masyarakat di Muba dan sekitar, sekaligus menjadi data bagi pemerintah daerah terkait keberadaan orang asing. Karena di Muba sendiri terdapat banyak perusahaan-perusahaan besar baik sektor perkebunan, pertambangan, dan juga Migas yang banyak memberdayakan tenaga kerja dari luar.
"Terkait fasilitas lain nanti kita diskusikan apa-apa yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah," ujarnya.
Kepala Devisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Herdaus, menyampaikan akan secara all out mendukung dan memenuhi keinginan Pemkab Muba miliki Kantor UKK.
"Ini merupakan kebanggaan bagi Pemkab Muba dan kebanggaan bagi kami juga, untuk mengembangkan sayap menjemput bola pelayanan keimigrasian buat masyarakat," ucap Herdaus.
Ia menambahkan sementara menunggu pembenahan infrastruktur pelayanan paspor sudah bisa dilaksanakan di Kabupaten Muba.
"Komitmen ini harus kita bangun, makin cepat makin bagus. Kita izinkan saja pelayanan paspor, sambil infrastruktur kita benahi. Yang penting masyarakat bisa terlayani," imbuhnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi I TPI Palembang Azwar Anas mengungkapkan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam pembentukan UKK diantaranya penandatanganan nota kesepakatan dan ada peninjauan lapangan dari Kemenkumham.
"Kita sangat mendukung, makin cepat makin bagus," tandasnya.
Turut hadir Staf Ahli Bupati H Ibnu Sa'ad SSos MSi, Kepala Kesbangpol Muba Soleh Naim, dan Kepala DPMPTSP Muba Erdian Syahri SSos MSi.
( Rudy hartono / Ril )
0 Comments:
Posting Komentar