Muara Enim,potretsumsel.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim bersama bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dengan SKPD terkait membahas dan menyepakati 11 (Sebelas) Program Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) berasal dari Eksekutif dan 3 (Tiga) diantaranya berasal dari inisiatif DPRD Muara Enim.
Seusai pembahasan tersebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Muara Enim Dwi Windarti, SH. M.Hum didampingi oleh wakilnya Titin Susanti, S.Pd, MM dalam konfrensi Persnya, Senin (8/2/2021) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muara Enim menjelaskan bahwa DPRD Muara Enim telah membuat kesepakatan bersama dengan Eksekutif dalam hal ini Pemkab Muara Enim tentang Program Pembentukan Perda ditahun 2021 ini.
"Kita telah melakukan pembahasan dengan SKPD terkait dalam hal ini mewakili pihak Eksekutif dimana hasil pembahasannya, kita sepakati sebanyak 11 Propemperda berasal dari pihak eksekutif dan tiga lainnya merupakan inisiatif dari Legeslatif yang mana semua Propemperda ini akan dibahas bersama ketua dan anggota lainnya pada Paripurna," ungkap Dwi Windarti pada awak media.
Dilanjutkan oleh Dwi, pembentukan Perda ini sesuai dengan Pasal 239 Undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana perencanaan Perda disusun bersama DPRD dan Kepala Daerah untuk satu tahun dengan memperhatikan skala prioritas.
"Program Pembahasan Perda ini telah kita jalankan karena sesuai amanat Undang undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 239 tentang Pemerintah Daerah dimana perencanaan Perda disusun bersama DPRD dan Kepala Daerah untuk satu tahun dengan memperhatikan skala prioritas. Makan itu mengacu pada UU tersebut, Kesebelas Propemperda ini kemungkinan ada berkurang ataupun tetap sesuai dengan yang di programkan, karena ini akan dibahas dan dilihat skala prioritas yang mana harus didahulukan dan tergantung juga dengan keuangan daerah,"pungkasnya.
Adapun kesebelas Propemperda tersebut yaitu: Raperda tentang Irigasi, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2023, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda tentang Kota Tanjung Enim Kota Wisata, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten, Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023.
Sedangkan Propemperda Inisiatif Dewan sebanyak tiga Raperda yakni : Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang Hiburan Rakyat.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar