#BB Narkoba Diblender, Hasil Vonis PN
#Ganja 24,5 Gram, Ekstasi 15,279 Gram, Sabtu 109,363 Gram
PRABUMULIH,potretsumsel.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali memusnahkan barang bukti (BB), hasil kejahatan kasus narkoba di Halaman Kantornya, Rabu (10/2/2021).
BB dimusnahkan dengan cara diblender bersama deterjen dilakukan Wakil Walikota (Wawako) H Andriansyah Fikri SH didamping Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Ungkap Kajari, BB dimusnahkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) telah berkekuatan hukuman tetap periode Mei 2020 hingga Desember 2020.
“BB narkoba kita musnahkan berasal dari 58 kasus atau perkara narkoba dengan puluhan tersangka telah diputus PN. Dan, sudah Inkracht. Pemusnahan narkoba, sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan PN,” ujar Topik, sapaan akrabnya, kemarin sambungnya penanganan perkara mengalami peningkatan signifikan.
Lanjutnya, BB tersebut yang dimusnahkan meliputi; ganja seberat 24,5 gram atau 7 paket, sabu seberat 109,363 gram atau 137 paket, dan ekstasi sebanyak 36 ½ butir atau seberat 15,279 gram.
“BB ini, kita musnahkan dengan cara diblender. Pemusmahan ini dalam rangka, menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sementara itu, para pelakunya sudah diputus PN dan dijebloskan ke penjara,” tukas sambil menyebutkan, kalau dari Mei-Desember 2020, perkara penyalagunaan dan peredaran narkoba mendominasi. Sejauh ini, perkara ditangani pengguna dan kurir. Kalau, Bandar Besar (BD) belum.
Sambungnya, pemusnahan BB dilakukan secara rutin setiap 6 bulan. “Kalau telah cukup dan memadai, minimal setiap 6 bulan BB hasil PN kita musnahkan,” tambahnya.
Terpisah, Wawako, H Andriansyah Fikri SH mengatakan, mengapresi pemusnahan BB dilakukan Kejari ini. “Terima atas dukungannya, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kita tidak memungkir, kalau angka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba cukup tinggi. Karena Prabumulih merupakan kota perlintasan,” jelasnya.
Dengan adanya pemusnahan BB ini, diharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Nanas ini bisa terus ditekan. “Kita mendukung pemusnahan BB dilakukan Kejari secara rutin. Demikian juga, pihak kepolisian dan BNN dalam rangka terus mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Termasuk juga, PN telah menvonis para pelaku,” tutup sambil mengajak, untuk memerangi dan melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Seinggok Sepemuyian ini. (Ril/ian)
0 Comments:
Posting Komentar