MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Jajaran satuan Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira), Rabu (10/3/2021) di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Penggerebekan rumah produksi atau home industri senpi illegal di rumah tersebut merupakan hasil giat operasi Senpi Musi 2021. Selain mengaman pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek berbahas besi, 5 butir amunisi aktif, 1 botol plastik berisi bubuk misiu, 3 buah pola yang terbuat dari kertas untuk senjata api rakitan laras pendek, 29 peluru penabur yang terbuat dari potongan besi dan kelahar, 7 buah sisa potongan plat.
4 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek yang terbuat dari plat besi, 29 (dua puluh Sembilan) pipa besi yang akan digunakan sebagai laras, 1 buah popor senjata api rakitan laras panjang, 204 selonsong peluru, 93 amunisi sofgun, 1 kotak plastik berisi 335 butir peluru sofgun, 70 buah pegas berbahan besi untuk pembuatan senpi, serpihan timah bahan baku untuk proyektil amunisi, 5 buah potongan besi pelatuk senjata api rakitan, 2 buah pistol mainan untuk contoh senjata api rakitan, 1 buah pola sitinder 6 lubang senpi, 4 potong besi bulat untuk bahan pembuatan silinder senpi.
Kemudian, 2 unit mesin bor listrik, 2 unit mesin gerinda, 34 mata bor berbagai ukuran, 8 buah mata gerinda, 2 lembar amplas, 3 buah tang, 6 buah kikir, 1 buah gergaji besi, 2 buah palu, 1 buah godam, 1 buah mistar siku, 2 buah lem artico, 3 keping kayu untuk gagang senjata api rakitan genggam, 1 buah potongan kayu bulat untuk alas pukul, 1 buah ragum yang terpasang dipotongan kayu bulat, 1 buah balok kayu.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK, didampingi Waka Polres Kompol Agung Adhitya Prananta SH SIK MH, Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH, Kasat Lantas AKP Desy Ariyanti SH MH dan Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardani SH mengungkapkan sebelum melakukan penggerebekan anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku telah lebih dahulu melakukan pengintaian di sejumlah lokasi, yang disinyalir sebagai tempat pembuatan senpi rakitan yang ada di wilayah Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku.
“Pelaku yang berprofesi sebagai petani diamankan atas nama Sabtudin dengan usia 45 tahun diduga sebagai perakit senpira,” ungkapan mantan Koplres Musim Banyuasin ini, Selasa (16/3/2021) dalam konfrensi pers ungkap kasus produksi senpi ilegal Ops Sepin Musi 2021 di halaman Mapolres Muara Enim.
Diungkapkam juga oleh Danny dari hasil pemeriksaan, senpi rakitan dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta per unit. Pemesannya juga banyak dari Kabupaten Pali dan Kecamatan Lubai.
“Modus pelaku mencari keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk senpi satu amunisi dibanrol Rp500 ribu. Sedangkan senpi enam amunisi dibanrol Rp2,5 juta,”bebernya.
Lanjutnya, pelaku dalam satu bulan mampu memproduksi 1-2 unit senpi rakitan, jumlah itu disesuaikan dengan pesanan yang masuk. Untuk 1 unit senpi 6 amunisi pelaku membutuhkan waktu pembuatan 1 bulan.
“Pelaku dikenakan Pasal 4 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun,”tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH menambahkan, kajadian berawal personel Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikediaman pelaku di Desa Dangku sering kali membuat senpi rakitan.
Kemudian ditindak lanjuti Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH bersama Kanit Reskrim Iptu Syawaludin SH dan Team Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan saat sedang membuat senjata api rakitan jenis laras pendek di teras samping rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang dan alat-alat untuk pembuatan senjata api. Pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Rambang Dangku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.
Dikatakan Dwi, dari pengakuan tersangka bahwa ia melakoni pembuatan senpi rakitan sejak 2014 sebagai kegiatan sampingan. Dengan adanya pengungkapan pembuatan senpi rakitan ini, pihaknya akan terus memburu pembuat dan pembeli ataupun pengguna senjata api ilegal ini.
“Selama tujuh tahun sudah memproduksi 50 pucuk senjata api,” jelasnya.
Terpisah, pelaku Sabtudin, mengatakan meski dirinya tau perbuatan yang ia lakukan salah. Dirinya nekat melakukan pembuatan senpi rakitan tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau dari hasil upahan mantang karet (Sadap, red) tidak mencukupi pak. Ya, tepaksa menerima orderan pembuatan senpi,” elaknya.
Diakui, Sabtudin bahwa dirinya belajar secara otodidak dengan cara mempelajari dari pistol revolver mainan. Ternyata dari bakatnya tersebut ia salah gunakan menjual jasanya sebagai pembuatan senpi rakitan yang ia tekuni selama tujuh tahun. Tidak hanya sebagai pembuat senpi, pelaku juga menjual amunisi yang diracik sendiri seharga Rp25 ribu per amunisi.
“Yang datang banyak pak minta dibuatkan senjata api dan pemesan juga membawa amunisi kosong minta dibuatkan amunisi aktif. Sejak 2014 hingga sekarang sudah 50 senpi yang saya buat,”pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar