MUARA ENIM,potretsumsel.id – PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (TeLPP) salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang selalu berusaha memenuhi komitmen didalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di Republik Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Division Head of External Relation PT TeLPP, Mochamad Amrrodji, Selasa (23/03/2021) pada awak media.
"Kami tetap meyakini prinsip dasar dan yang paling utama kami mesti lakukan didalam memberikan kontribusi langsung kami ke masyarakat adalah dengan mengedepankan silaturahim. Maka itu, segala sesuatu yang dilakukan dengan silaturahmi dapat diselesaikan dengan baik dan penuh kekeluargaan atas keterbatasan yang tidak bisa kita dengar dan melihat," ungkapnya.
Kemudian Amrodji sapaan akrab pria ini mengungkapkan pada prinsip kepatuhan PT TeLPP terhadap segala aturan dan komitmen perusahaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku di negeri ini.
“Kemudian kita pastikan, tentu yang mendasari silaturahmi ini sebagai jembatan bahwa perusahaan kita ini adalah perusahaan yang sangat-sangat patuh dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di negara kita. Maka itu kami terus berusaha untuk menerapkannya dengan baik,"ujarnya.
Dicontohkan nya, bahwa PT TeLPP selalu berusaha menjaga baku mutu lingkungan sesuai izin lingkungan dan AMDAL dengan terus memperhatikan sisi mutu dan kualitas terlepas berapapun cost yang akan ditimbulkan dari sistem pemantauan secara online.
"Sampai saat ini kita patut syukuri bahwa PT TeL PP adalah perusahaan pertama di Sumsel ini yang melakukan koneksi pemantauan kualitas olahan limbah cair secara online ke database KLHK atau sparring. Bukan masalah pertimbangan sisi cost atau biayanya, namun ini menunjukan komitmen perusahaan terhadap yang sudah diatur atau diundangkan oleh pemerintah wajib kami ikuti dan patuhi,” jelasnya.
Masih kata Amrodji sistem pengendalian dan pemantauan kualitas lingkungan secara online yang dilakukan ini sudah mendapatkan penghargaan dan pengakuan oleh pemerintah atas kepatuhan kita didalam mematuhinya.
“Proses yang sudah kami lakukan berapa standarnya, sehingga Jakarta yakni perusahaan induk kita bisa langsung melihat, atas actionnya yang kita lakukan begitu cepat. Jadi semua perusahaan Jepang termasuk PT TeLPP ini komitmen melakukan pemenuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” sambungnya.
Lebih lanjut Amrodji mengungkapkan bahwa PT TeL PP sudah memperoleh Sertifikat Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian dan beberapa kali mendapat penghargaan industri hijau, peringkat proper hijau & biru dari kementerian lingkungan Hidup terkait penanganan Amdal ini.
"Dari sejak awal berdiri, PT TeL PP telah didesain dengan standard pengelolaan limbah B3, emisi udara dan limbah cair sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditentukan pemerintah. Aktivitas pengelolaan lingkungan untuk limbah B3, cair serta pemantauan kualitas emisi suara dan ambien udara juga dipantau ketat. Perusahaan telah memiliki persetujuan AMDAL dan izin lingkungan serta izin yang dipersyaratkan lainnya"pungkasnya.
Kemudian Amrodji juga mengungkapkan terkait isi surat tuntutan para kades dan revisi amdal beberapa hari lalu, Amrodji kembali menjelaskan, bahwa surat tersebut menyangkut keberadaan Holding pond perusahaan.
“Surat ini terkait holding pond adalah kolam penampungan sementara dan sifatnya emergency, kalau debit air sungai di bawah 17 artinya musim kemarau, airnya mendekati kering, itu airnya harus dialirkan ke holding pond. Tetapi kalau musim penghujan, limbah cair diolah dulu dan setelah memenuhi baku mutu air limbah bisa langsung dibuang ke sungai. Terkait standardnya kita tebar bibit ikan. Nah hal ini kita ketahui jika ikannya tidak mati dan bertambah besar, berarti airnya aman dan dapat dipastikan aman dan baru dibuang ke sungai. Selama ini, alhamdulillah aman-aman saja, karena itu tadi, pengawasan & komitmen ketat perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan." pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar