MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Mewakili Plh Bupati Muara Enim, Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Drs. Riswandar dan Jajarannya mengkaji mekanisme Penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa (06/04/2021).
Asisten II mengatakan mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Pusat dengan Nomor 4 /SE-PP.01/III/2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di daerah masih mengalami kendala tak terkecuali di daerah Kabupaten Muara Enim.
Dikarenakan peraturan yang berlaku saat ini masih belum bisa diterapkan. Terlebih edaran yang ada langsung di ambil alih oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, tidak seperti biasa kewenangan hanya cukup didaerah.
Maka dari itu, Dinas terkait Pemkab Muara Enim disoundingkan masalah ini dengan Kabupaten Kota tetangga bersama - sama mencari jalan keluarnya.
"Contoh pada izin galian C banyak kendala dihadapi pemohon karena lama proses di Pusat. Intinya asalkan legal Pemkab Muara Enim mau masukan ke APBD,"ungkapnya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Muara Enim, Sobirin, menambahkan izin yang langsung diambil alih Pemerintah Pusat yang mengurus izin pemanfaatan tata ruang di daerah, yakni KKKPR, PKKPR dan rekomendasi KKPR.
Dan ketiga izin ini, proses izin memakan waktu 20 hari untuk 1 proses permohonan, sedangkan masing - masing izin di masing Direktorat Kementerian berbeda - beda kepentingan. Misal, pada izin galian C masing - masing Direktorat memiliki kepentingan di izin ini sehingga bisa lama prosesnya. Sehingga belum sinkron apa yang dimaksud Pusat dengan kondisi di lapangan.
Senada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim, Ir. Kurmin dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muara Enim, Sofyan S.Ikom, menuturkan terhitung 2 Februari 2021 ada Undang - Undang Minerba yang baru diberlakukan.
"Terhitung 2 Februari lalu ada UU Minerba yang baru yaitu Nomor 3 tahun 2020 dan Permen 7 ESDM maka diberlakukan aturan baru, dan pemohon yang belum lengkap pemberkasan diwajibkan membuat izin - izin baru,"pungkas mereka.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar