MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Sidang paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, pembahasan penyerahan dan penjelasan Bupati Muara Enim terhadap LKPJ Bupati Muara Enim tahun 2020, mendapat penolakan oleh anggota DPRD yang mengikuiti sidang paripurna, Senin (26/4).
Soalnya, pengajuan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020 terjadi perdebatan sehingga terjadi penolakan, karena dewan menilai buku laporan keterangan pertanggujawaban Bupati Muara Enim 2020 sebanyak 889 lembar sangat sulit melihat rekomendasi yang mana sudah ditindak lanjuti dan mana yang belum.
Rapat paripurna yang dipimpin oleg Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki Bsc, sempat diskor selama lima menit. Dalam rapat paripurna tersebut, turut hadir Plh Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU), Penjabat Seketeris Daerah Muara Enim Drs Emran Tabrani MSi, Staf Ahli, Forkopimda dan kepala OPD.
“Kami minta pihak ekskuitf menyampaikan dalam bentuk matrix yang dapat kami baca. Milihat dari yang disampaikan dalam buku besar ini sangat sulit mengetahui antara sudah ditindak lanjuti apa belum dan kami memprediksi banyak yang di tidak dimasukan hasil rekomendasi tim perumus dalam buku tersebut,” tegas Dwi Windarti SH MH.
Untuk itu dirinya memeninta disandingkan antara hasil rekomendasi yang dikeluarkan tim perumus pada tahun 2020 dengan yang sudah direalisasikan masuk dalam buku perumusan.
“Jadi sebelum itu semuanya terakomodir (LKPJ) untuk tidak diterima dulu pimpinan karena ini adalah proses check balancesis di DPRD. Jadi rekomendasi yang sudah disampaikan di tahun lalu krosecek di dalam buku LKPJ karena kebanyakan yang muncul dalam buku LKPJ ini terlihat hanyalah retorika mengulang kalimat ditahun sebelumnya. Mohon pimpinan sampaikan kepada eksekutif untuk dibuat tersendiri untuk dibaca, tidak seperti ini,” tegasnya.
Tujuannya, rekomendasi yang belum direalisasikan akan di rekomendasi kembali tahun ini.
“Jadi kami tunggu itu sebagian yang tidak terpisahkan. Dan kami berharap LKPJ tidak dilanjutkan pimpinan karena sepertinya tidak serius pemerintah kabupaten menindak lanjuti apa yang rekomendasikan oleh dewan. Peripurna skor dulu sampai dengan data (Rekomendasi) dimunculkan dulu dan disampaikan kepada dewan,” tegasnya lagi.
Plh Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU), menjelaskan rokomendasi yang disampaikan Legislatif untuk ditindak lanjuti oleh ekskutif.
“Namun yang dilaporkan adalah yang kami tindak lanjuti saja. Sementara yang belum ditidak lanjuti secara spesifik disampaikan, oleh karenanya kami menyerahkan kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota rapat paripurna hari ini bisa dilanjutkan apa tidak,” ucapnya.
Apa yang disampaikan eksekutif, kata HNU, pihaknya laporkan dan telah ditindak lanjuti. Tapi yang belum ditandak lanjuti secara spesifik akan disampaikan.
“Kita tidak pernah terpikiran semua ini tidak dilakukan dengan serius. Laporan yang disampaikan itu detail, apa yang kurang biasanya bisa disusulkan. Kalau pun ini suatu keinginan dari pihak legislatif, tentu saya bertanggung jawab akan lakukan sesuai apa yang diharapan fungsional dewan,”tegasnya.
Setelah terjadi perdebatan dan mendapatkan penolakan dewan, akhirnya pimpinan rapat paripurna menskor sampai batas waktu dan penjadwalan ulang.
“Rapat paripurna kami tunda dulu sambil menggung hasil perbaikan dari pihak eksekutif,” pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar