Gondol 41 Buah Pandrol Rel KA, Petani Asal OI, Digelandang Unit Reskrim Polsek Gelumbang



MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Jajaran kepolisian sektor Gelumbang Polres Muara Enim melalui Unit Reskrim berhasil melakukan ungkap Kasus curat sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dann5 KUH Pidana. Penangkapan ini dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Gelumbang, Senin (19/04/2021) di kediamannya.


Diketahui pelaku yakni Sumardi Bin Suripto (29) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani warga Dusun IV Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir ini, melakukan tindak pidana kejahatannya bersama dua orang rekannya yakni Farhan Farado Bin Baihaqi (23) pengangguran warga desa Desa Bitis Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dan Rio Widodo Bin Suhaimi (25)dengan profesi sehari - hari sebagai seorang sopir dan merupakan warga Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Dimana kedua rekan pelaku ini sedang menjalani hukumannya di Lapas kelas IIB Muara Enim.


Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapoksek Gelumbang Iptu Hary Dinar mengungkapkan tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka bersama dua orang temannya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020, sekira pukul 01.00 WIB lalu, bertempat di Jalur Rel Kereta Api KM 343+7/8 Desa Karang Endah kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.


"Tindak pidana Curat ini dilakukannya bersama dua orang rekkanya yang telah kita amankan terlebih dahulu tahun lalu. Dimana pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020, Diketahui sekira pukul 01.00 Wib di Jalur Rel Kereta Api KM 343+7/8 Desa Karang Endah kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Dimana para pelaku ini berhasil mencuri 41 (Empat Puluh Satu) buah Pandrol Rel Jalur Kereta Api Milik PT KAI,"ungkapnya, Senin (19/04/2021) pada media ini.


Ditambahkannya, terungkapnya tindak pidana ini berawal dari pelapor M Fajri Ramadhan karyawan PT KAInyang diberitahu oleh Petugas Polsuska, bahwa Pandrol Rel Kereta Api di KM 343+7/8 telah hilang sebanyak 41 Buah. 


"Terungkapnya tindak pidana ini setelah kita mendapat laporan dari karyawan PT KAI. Dan akibat kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Hingga kita langsung melakukan penyidikan atas laporan tersebut hingga terungkaplah pelaku bersama dua rekannya yang melakukan pencurian tersebut,"bebernya.


Ditambahkan Kapolsek, penangkapan ini mereka lakukan berawal informasi yang ia dapat dari warga sekitar tentang keberadaan pelaku yang berada di rumahnya.


"Pelaku ini sempat menjadi DPI kita dan hingga akhirnya dikatahui keberadaannya yang sedang berada di kediamannya. Hingga saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka tersebut.


"Dari hasil penyelidikan kita pelaku ini sedang berada di rumahnya, sehingga pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 00.10 Wib tersangka Sumardi Bin Suripto berhasil kita tangkap dan amankan yang selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek Gelumbang guna proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.


Adapun barang bukti yang diamankan bersama tersangka yaitu 1 ( Satu ) unit Mobil Toyota Kijang Super warna Biru metalik dengan No.Pol BG 2495 FL dengan No.Ka : MHF11LF82Y0009436 Dan No.Sin : 2L-9604847 STNK An. MUSADAT WF (Sudah disita Dalam Berkas Perkara Lainnya) dan 41 (empat puluh satu) buah Pandrol Rel Kereta Api yang sudah Disita Dalam berkas Perkara Lainnya.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar