Nekat Palsukan Laporan Kepolisian, TKS Kecamatan Rambang Digelandang Polisi

Kasat Reskrim polres muara Enim 


Muara Enim,potretsumsel.id
-- Hanya untuk mengambil keuntungan sedikit dari upah mengurus berkas, seorang pemuda warga Dusun II, Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang bernama Wenpri Iswando (30), nekat memalsukan surat Laporan Kepolisian (LP) Polsek Rambang sebagai syarat pengurusan berkas.


Tertangkapnya pelaku, pada Senin (12/04/2021) berawal dari kecurigaan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muara Enim yang melihat, surat laporan kehilangan (LP - red) yang dilampirkan pelaku sebagai syarat mengurus pembuatan akte kelahiran yang hilang nampak berbeda.


Petugas Dinas melihat, dari tiga LP yang dilampirkan oleh pelaku, ketiga tiganya berbeda tanda tangan namun, nama Kepala SPK Polseknya sama. Selain itu, di surat tersebut juga tidak tertulis NRP nya. Dari itu, petugas yang merasa curiga langsung menghubungi pihak kepolisian.


Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Darma membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku beserta baramg bukti. 


“Saat ini kita telah mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujarnya.


Dijelaskan Kasat, menurut keteranga dari pelaku, dirinya telah beberapa bulan belakangan telah melalukan pemalsuan LP kehilangan untuk membantu warga yang akan mengurus akte kelahiran yang hilang. 


“Tujuannya hanya untuk mendapatkan keuntungan dari uang lelah pengurusan berkas sekitar 50-100 ribu per berkas,” tambah Kasat.


Sementara itu, dijelaskan kasat, pelaku mempelajari cara memalsukan secara otodidak, sedangkan pelaku memperoleh contoh surat laporan kehilangan, adalah setelah melihat satu surat kehilangan yang ada di kantor kecamatan. 


“Memang pelaku sehari harinya TKS di Kecamatan Rambang,” tambah Kasat lagi seraya menambahkan bahwa ini juga adalah upaya menyelamatkan institusi Kepolisian.


“Sesuai unsang undang, pelaku melanggar pasal 264 ayat 1 dan atau pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan. Sedangkan ancaman hukumannya adalah 5 sampai delapan tahun. Jadi jangan main main demgan pemalsuan. Apalagi ini adalah dokumen kepolisian,” tegas Kasat seraya menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga lembar surat LP model C yang palsu, satu buah stampel Polsek Rambang, dan satu buah flashdisk.


Sementara Kadisdukcapil Muara Enim Resman Efendi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemalsuan tersebut.


"Benar adanya pemalsuan tersebut. Saat itu petugas kita merasa curiga dengan perbedaan LP yang dilampirkan tersangka. Hingga akhirnya kita pinta klarifikasi ke Polsek Rambang dan Polres Muara Enim,"pungkasnya.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar