MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Lantaran melakukan tindak pidana pencurian besi pipa jembatan Sungai Parang Batu Sumur 22 miik PT Pertamina Hulu Rokan Regional I Zona 4 Pendopo Field Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Keempat pemuda ini harus meringkuk dan berlebaran di balik jeruji besi. Adapun keempat pemuda malang tersebut ialah, Wiwin Ardodi (33) dan Amransyah (26), warga Dusun III Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang. Kemudian Dedi Asmadi (26) dan Andika alias Bacin (26), warga Dusun II Desa Berugo Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim ini.
Keempat pemuda ini diringkus Team Trabazz unit Reskrim Polsek Gunung Megang di Jalan Umum Desa Lubuk Mumpo saat hendak membawa hasil curian mereka, Minggu (9/5/2021), sekitar pukul 02.00 WIB.
Selain mengamankan ke empat pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti 18 potong pipa besi, 1 unit mobil Suzuki Carry pick up warna hitam No Pol BG 9578 FA, 2 buah tabung oksigen dan 1 tabung gas LPG 3 kg. Kini pelaku dan berang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Herli Setiawan SH MH mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan bertempat di Jembatan Sungai Parang Batu Lokasi Sumur 22 PT yang dilakukan keempat pelaku, Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Aksi keempat pelaku diketahui oleh Hilman, Sarmanto, Jon Rezeki selaku petugas security saat melaksanakan patroli di seputaran areal Lokasi Sumur 22 PT Pertamina Hulu Rokan Regional I Zona 4 Pendopo Field.
"Setibanya di lokasi kejadian ada suara seperti aktivitas di bawah jembatan Sungai Parang Batu. Lantas, ketiga security tersebut berjalan kaki menuju arah sumber suara tersebut. Alhasil didapati empat orang laki-laki di bawah jembatan sedang memoton besi pipa tiang penyangga jembatan dengan menggunakan las pemotong,"ungkap Herli, Minggu sore (09/05/2021) pada awak media.
Hasil potongan besi itu, kata Herli, diangkut keempat pelaku ke dalam mobil Suzuki Carry pick up warna hitam Nopol BG 9578 FA. Lalu ketiga petugas keamanan proyek langsung melaporkan kejadian aksi pencurian itu ke Polsek Gunung Megang.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Megang, AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kanit Reskrim, Ipda Subagio dan Team Trabazz menuju lokasi dan langsung mencegat mobil pelaku.
“Para pelaku langsung mengakui perbuatannya yang mana bahwa pipa besi bekas penyangga jembatan tersebut di kiranya tidak digunakan lagi,”lanjutnya.
Keempat pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Gunung Megang.
“Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1-4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar