Curi Sepeda Motor Terparkir di Gelumbang, Reli Didor Polisi



MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Gelumbang Mapolres Muara Enim berhasil melakukan ungkap kasus curat sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUH Pidana. Pengungkapan ini sesuilai dengan LP / B- 29 / V / 2021 / Sumsel /Res.Muara Enim Sek Gelumbang, tanggal 23 Mei 2021 yang diterima oleh unit Reskrim Polsek Gunung Megang.


Informasi dihimpun kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Depan Toko Bagas Kelurahan Gelumbang, Muara Enim  dengan korban Solihin Bin Ruslam (23) seorang Mahasiswa warga desa Muara Penimbung Ulu kecamatan Indralaya, Ogan Ilir dengan tersangka Reli Usman Bin Jauhari (34) yang berprofesi sebagai petani warga desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.



Diketahui kejadian tersebut bermula saat sepeda motor milik korban dipinjam oleh saksi Dita Maharani kepadanya dengan tujuan untuk membeli kartu undangan ulang tahun anaknya di toko Bagas yang ada di kelurahan Gelumbang.


Saat sepeda motor dengan nopol BG 2261 TW masuk dan berbelanja di Toko tersebut. Kemudian saat sepeda motor tersebut diparkirkan, tiba-tiba saksi mendengar suara orang berteriak di luar Toko kalau pelaku mencuri sepeda motot. Saat saksi keluar dan mendekati sumber suara dan bertepatan dengan itu terdapat personil Unit Reskrim Polsek Gelumbang sedang Patroli sehingga langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan satu diantaranya berhasil ditangkap yakni Reli Usman (34) berhasil diamankan sedangkan satu orang rekannya berhasil melarikan diri.


Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar membenarkan adanya penangkapan tersebut oleh anggotanya.



"Benar kita telah mengamankan satu pelaku curat. Dimana pada saat anggota kita sedang melakukan patroli di seputaran wilayah Kelurahan Gelumbang, saat itu kita mendapat informasi dari masyarakat dan memberitahu ada 2 orang yang mencurigai di depan Toko Bagas di Kelurahan Gelumbang. Dimana kedua orang tersebut seperti mengintai motor yang ada di parkiran. Setelah itu saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, untuk menindak lanjuti informasi tersebut,"ungkapnya, Senin (24/05/2021) dalam siaran persnya.


Ditambahkan Hary, selanjutnya Kanit Reskrim bersama tim Patroli unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung mendatangi TKP tersebut.


"Setibanya di TKP Anggota kita melihat dua orang pelaku tersebut sedang mencuri sepeda motor yang ada di parkiran Toko Bagas, pada saat Anggota kita akan mengamankan pelaku yang sedang merusak kunci motor tersebut. Salah satu pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor suzuki FU dan pelaku yang masih berada di TKP melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku setelah itu pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan ke Polsek Gelumbang,"pungkasnya. 


Adapun dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) sepeda motor Jenis Honda Beat warna Hitam dengan nopol BG 2261 TW Noka : MH1JM9110MK4343.Nosin : JM91E-1434076 atas nama Solihin, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah kunci T , dan 1 (satu) bila senjata tajam jenis sangkur dengan panjang lebih kurang 20 cm.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar