MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Bejat apa yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial KS di desa Gunung Raja, kecamatan Lubai kabupaten Muara Enim ini. Bukannya melindungi malah menyetubuhi sang anak tiri yang beranjak remaja hingga harus menanggung aib dengan mengandung janin sang ayah tiri mencapai 6 bulan.
Diketahui, korban sebut saja Bunga (15) digauli oleh pelaku berkali-kali di tempat yang berbeda-beda.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini diketahui oleh Ibu kandung korban dari mantan suami korban yang curiga atas kehamilan yang sudah 6 bulan, sedangkan pernikahannya belum seumur kandungan tersebut.
Atas kecurigaannya ini suami korban bertanya siapa yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut. Diakui oleh korban bahwa pelakunya tak lain adalah ayah tirinya KES (31). Atas pengakuannya itulah mantan suami korban melaporkan hal ini ke ibu korban.
Tak terima atas perlakuan tersangka, Ibu korban melaporkan hal tersebut ke Spkt Polres Muara Enim, Selasa (20/04/2021).
Atas dasar Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Jum'at (30/04/2021) sekitar pukul 11.30 Wib dan dibawa ke Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Wakapolres Kompol Agung Adhitia Pratama didampingi Kasatreskrim AKP Widhi Andika Dharma mengungkapkan tindak pidana persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku berkali-kali kisaran bulan Agustus 2020 hingga April 2021.
"Pelaku ini mengaku ia tergiur melihat perkembangan tubuh korban yang cukup signifikan hingga di bulan Agustus 2020 ia melakukan perbuatan bejatnya ini pertama kalinya dan aksinya ini dengan pengancaman menggunakan sebilah pisau dan mengatakan akan membunuh korban beserta keluarganya yang lain. Namun barang bukti pisau ini sedang oleh pihak kita,"ungkapnya, Senin (03/05/2021) dalam siaran persnya.
Dilanjutkan, Agung atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 2
UU nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,"bebernya.
Sementara pelaku KES saat diwawancarai awak media menyampaikan penyesalannya.
"Saya khilaf karena tergiur anak tiri saya memakai pakaian sexy dengan celana pendek baju ketat,"urainya.
Terakhir, ia mengakui perbuatannya itu telah dilakukan berkali-kali dengan modus berbeda-beda.
"Kalau di kebun sudah tiga kali, selebihnya di rumah. Saya kadang-kadang pura-pura ketinggalan korek api ataupun barang lainnya dengan istri saya hingga saya bisa pulang ke rumah dan istri saya lanjut ke kebun,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar