Muara Enim,potretsumsel.id - Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di kabupaten Muara Enim. Hal ini juga terjadi terhadap seorang anak tiri di bawah umur. Kali ini terjadi di Kecanatan Rambang, kabupaten Muara Enim.
Diketahui, pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur kali ini dilakukan oleh seorang kakek yang sudah berusia 64 tahun dan mana merupakan ayah tiri dari korban sendiri.
" Benar kita telah mengamankan, seorang pria berinisal Y (64), seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dimana korbannya yaitu anak tirinya sendiri yaitu Bunga (16) ," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma, Kamis (06/05/2021) saat di konfirmasi media ini.
Lanjut Widhi, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan menindak lanjuti adanya laporan ibu korban, bahwasanya anak nya berusia Bunga (16) telah di setubuhi oleh suaminya.
" Terungkapnya kasus ini setelah ibu korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Muara Enim. Dimana dari keterangannya pelaku pemerkosaan ini saat melakukan aksi bejatnya disertai dengan pengancaman menggunakan pisau. Dimana saat melakukan pengancaman tersangka mengatakan kalau korban tidak mau melayani nafsu birahinya akan akan dibunuh bersama ibunya,"beber Widhi.
Dari keterangan korban karena ia takut atas ancaman itu akhirnya terpaksa secara pasrah melayani Ayah tirinya tersebut, dan dari keterangan tersangka, Ia sudah 2 kali melakukan pemerkosaan tersebut dan dilakukannya dibawah ancaman,"terangnya.
Lebih lanjut Widhi mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
"Tersangka kita tangkap di kediamannya kemarin (red, 05/05 ) saat kita tangkap pelaku ini tanpa ada perlawanan dan sedang mengarit rumput,"lanjutnya.
Ditambahkan Widhi, untuk motif tersangka melakukan pemerkosaan tersebut karena sudah lama ia tidak dilayani dinafkahi batin oleh istrinya.
" Pelaku ini mengaku sudah lama tidak dinafkahi bathin oleh istri dan karena ia sering melihat pertumbuhan tubuh dari korban semakin besar, akhirnya, timbul lah niat bejatnya untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban,"urainya.
Ditegaskan Widhi, untuk tersangka akan dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara tersangka Y (64) saat di wawancara media ini berdalih ia kalau ia telah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dan ia mengakui baru 1 kali saat berada di rumah.
" Saya baru satu kali melakukannya,pak. Saya memerkosa anak tiri saya karena nafsu melihat tubuhnya. Kalau untuk yang kedua kalinya saya tidak sempat karena saat saya membuka celana dia menendang saya, hingga ketahuan sama istri saya," aku tersangka dihadapan awak media.
Kemudia pelaku dengan tanpa rasa penyesalan mengungkapkan ke awak media jika korban minta ia bertanggung jawab ia siap menanggung jawabi perbuatannya.
"Seumpama aku di suruh untuk tanggung jawab, ya aku mau pak, dan aku siap tanggung jawab nikahinya pak. Aku sangat menyesal, pak, dan khilaf melakukannya karena istri aku tidak mau melayani aku, dan aku pria perantau asal Kebumen tapi sudah lama menetap di Muara Enim, aku ini seorang petani penyadap karet, dan aku menikah lagi dengan ibu korban ini karena istri aku meninggal,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar