Rampas HP Seorang Anak di Muara Enim, Subhan Digelandang Polisi Saat di Prabumulih



MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Jajajarn unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Jum' at 28 Mei 2021 sekira jam 21.30 Wib di sebuah warung Nanas di Kelurahan Cambai kota Prabumulih.


Informasi dihimpun tindak pidana pencurian ini dilakukan Subhan Alias Muk Bin Sarifudin (31). Pelaku ini, melakukan tindakan kejahatannya ini pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Sebuah pondok di tengah desa Tapus kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim korban atas nama Andika (13), dimana ia bersama dengan teman dua orang temannya yakni F (13) dan C (7 ) sedang bermain game online di Hand phone-nya.


Saat ia bermain tiba tiba datang seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi, dan langsung merampas hand phone yang sedang ada di tangan korban.


Lantaran kejadian itu, korban berteriak mintak tolong dan di dengar warga sekitar. Melihat hal tersebut kedua warga yang melihat kejadian itu lansung menghadang pelaku.


Hingga salah satu dari warga sempat memukul pelaku dengan tangan kosong dan saksi satu laginya melempar pelaku dengan batu sehingga pelaku terjatuh dari sepeda motor lnya. Akan tetapi pelaku masih berhasil melarikan diri ke hutan di belakang desa dan meninggalkan sepeda motor miliknya di TKP.


Selanjutnya warga menghubungi Kades Tapus, kecamatan Lembak dan langsung menghubungi unit SPK Polsek Lembak. Setelah piket SPK dan unit Reskrim tiba di TKP , di lakukan olah TKP dan pengejaran terhadap pelaku.



Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai RP. 1.750.000 ( satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan membuat laporan ke polsek lembak.


Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo membenarkan adanya kejadian tersebut dan pelaku berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembak.



"Benar kita telah mengamankan seorang laki laki yg di duga pelaku tindak Pidana "pencurian dengan kekerasan " sesuai Pasal 365 KUHP atas dasar LP / B / 10 / V / 2021 / Sumsel / Res M. Enim / Sek Lembak , tanggal 22 Mei 2021 lalu, dengan TKP di sebuah pondok di Desa Tapus kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, dengan pelaku Subhan Alias Muk berusia 31 tahun warga dusun 1 Desa Teluk Jaya Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim. Dimana pelaku ini sehari-harinya berprofesi sebagai petani,"ungkap Kapolsek Lembak, Jum'at (28/05/2021) dalam siaran persnya.



Ditambahkannya, Sigit penangkapan pelaku ini, setelah menerima laporan dari korban , kemudian di lakukan penyelidikan terhadap pelaku , setelah di lakukan penyelidikan di ketahui jika pelaku sedang berada di persembunyiannya.


 "Kita melakukan penyidikan dan pada hari ini Jum at tanggal 27 Mei 2021 di dapat informasi jika pelaku berada di Prabumulih. Selanjutnya saya dan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung Nanas di Kelurahan Cambai kota Prabumulih. Diamana saat kita amankan pelaku ini tanpa perlawanan , selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.


Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi yg di gunakan pelaku untuk melakukan kejahatan curas, 1 Helai baju kaos warna hitam, 1 buah simcard milik korban, 1 (Satu) buah kotak HP merk OPPO A11K.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar