Sidak Tambang Ilegal di Tanjung Agung, Pj Bupati Temukan Alat Berat dan Penambang

 


MUARA ENIM,potretsumsel.id-- Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim H Nasrun Umar bersama unsur Forkompimda yakni Dandim 0404 Muara Enim, Letkol Inf Erwin Iswari, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianiapr, Ketua Pengadilan Negeri Elvin Adrian, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Nino Adrian, Senin petang (24/05/2021) menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Penyandingan dan Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung. 


Pj Bupati Muara Enim melakukan ini lantaran merasa geram sekaligus prihatin dengan kondisi yang terus menerus terulang dengan maraknya aktivitas penambangan ilegal atau illegal minning yang terjadi di Kecamatan Tanjung Agung.


Pada kesempatan ini, Pj Bupati Muara Enim tak segan berjalan kaki menerobos kawasan tambang yang tersembunyi dibalik rerimbunan kebun maupun ladang warga. 


Pada sidak ini disita beberapa kendaraan dan alat berat serta juga diamankan para penambang oleh Polres Muara Enim. 


Di kesempatan ini, Pj Bupati Muara Enim mengingatkan warga atau siapapun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan hukum. 


"Kami kembali mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin atau illegal minning ini perbuatan melanggar hukum. Maka itu kami menghimbau untuk dapat menghentikan kegiatan ini sampai ada aturan yang jelas terkait hal ini,"himbaunya.



Dijelaskan HNU juga kegiatan Illegal Minning ini berbahaya dan juga merusak lingkungan karena dilakukan tanpa prosedur dan aturan yang jelas. 



"Kegiatan ini cukup berbaha karena safety-nya tidak sesuai standar yang ada dan juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan,"jelasnya.


Lebih lanjut HNU berjanji akan menindak tegas jika nantinya ada oknum aparaturnya yang terlibat dalam penambangan ilegal ini.


"Kita akan bertindak tegas jika ada oknum aparatur kita yang terlibat dalam kegiatan ini,"tegasnya.


Dilanjutkannya, bahwa Pemkab Muara Enim bersama TNI-Polri sudah sejak lama mengupayakan penertiban, mulai dari sosialisasi, penerbitan Surat Edaran Bupati, pembentukkan tim terpadu, gelar pasukan, razia, hingga penertiban dan penindakan. 



"Namun permasalahan tersebut masih belum berhasil, apalagi sejak terbitnya UU No. 23/2014 yang mengatur kewenangan pertambangan Minerba menjadi urusan pemerintahan provinsi dan kemudian terbit UU No. 3/2020 yang mengembalikan kewenangannya ke pemerintah pusat, maka permasalahan ini sudah berada diluar kewenangan daerah,"bebernya. 


Selanjutnya, ia mengatakan sebagai kepala daerah, ia menegaskan bahwa dirinya memiliki rasa tanggung jawab untuk melindungi warganya dari risiko kecelakaan tambang maupun kerusakan lingkungan sehingga dirinya siap bekerja sama dengan TNI-Polri dan pihak manapun untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.


"Selaku kepala daerah saya bersama Forkompimda merasa bertanggung jawab melindungi warga kita dari risiko kecelakaan tambang maupun kerusakan lingkungan sehingga kami siap bekerja sama dengan TNI-Polri dan pihak manapun untuk menghentikan kegiatan ilegal ini,"pungkasnya.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar