MUARA ENIM, potretsumsel.id-- Tim Alap-Alap Unit Reskrim Polsek Semendo, Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang laki laki diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (15/05/2021) di desa Pulau Panggung Kecamatan Semende Darat Tengah.
Informasi dihimpun diketahui pelaku HR (17) seorang pemuda yang seharu-harinya bertani warga Kecamatan Semende Darat Laut tega melakukan persetubuhan terhadap korbannya anggap saja Bunga (17) seorang pelajar SMA warga kecamatan Semende Darat Laut.
Tindak pidana ini dilakukan HR pada hari Kamis 13 Mei 2021 sekira jam 16.00 Wib lalu di Desa Tanah Abang Kecamatan Semende Darat Laut, Muara Enim.
Diketahui, kejadian bermula pada saat korban diajak oleh pelaku ke Pondok Kopi. Lalu Pelaku menarik paksa korban untuk melakukan hubungan suami-istri tetapi ditolak oleh korban.
Lantara korban menolak, lalu pelaku memukul korban dibagian mata sebelah kiri dan menampar mulut korban serta mencekiknya. Tak sampai disitu pelaku langsung memperkosa korban sebanyak 1 (satu) kali.
Seusai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku mengantar korban pulang ke rumah pelapor yang tak lain adalah kakak korban karena korban tinggal bersama sang kakak lantaran kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.
Sesampainya di rumah pelapor, korban menceritakan kejadian tersebut dan kemudian pelapor yang tak lain kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo.
Atas dasar itulah, pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 setelah mendapat Laporan dari Keluarga korban yakni kakak korban dan informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Semendo Iptu M Heri Irawan memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah dan Anggota Team Alap-Alap Reskrim Polsek Semendo untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Benar Team Alap-Alap unit Reskrim Polsek Semendo berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan Pelaku bernama HR (17) atas dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah baju Gamis Warna Coklat muda, 1 (satu) buah celana Dalam warna biru, 1 (satu) buah Celana Lejing warna Hitam, 1 (satu) buah Singlet warna hitam, 1 (satu) BH warna Cream dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit. Dan saat ini pelaku dan semua barang bukti tersebut telah dibawa ke Polsek Semendo,"ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Semende Iptu M Heri Irawan, Sabtu malam (15/05/2021) saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp.
Ditambahkan M Heri Irawan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku ini melanggar pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 Milyar,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar