MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Sejumlah asosiasi tambang rakyat di kabupaten Muara Enim yang tergabung bersama Asosiasi Masyarakat Batu Bara (ASMARA), Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (ASTRADA) dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menyampaikan aspirasi ke DPRD Muara Enim terkait percepatan regulasi dan kepastian payung hukum terhadap tambang batubara rakyat (TR), Senin (14/06/2021) gedung Bamus DPRD Muara Enim yang ada di kawasan Islamic Center kota Muara Enim.
Audensi tersebut, diterima langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki di dampingi Ketua Komisi I H Marsito dan enam anggota DPRD lainnya di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Muara Enim.
" Kami minta ke DPRD Muara Enim yang terhormat agar kiranya dapat mempedulikan Tambang Rakyat (TR) ini, dan dapat dipercepatan regulasi payung hukumnya, sembari regulasi ini berjalan kami harap proses aktifitas penambangan masyarakat dapat di lakukan seperti biasa ," ungkap Herman Effendi selaku perwakilan Asosiasi tambang rakyat dalam rapat tersebut.
Lanjutnya, apabilah pemerintah melarang aktifitas penambangan tersebut akan berimbas terhadap ribuan mata pencarian kepala keluarga yang menggantung hidupnya terhadap tambang rakyat tersebut.
"Kami siap menerima setiap keputusan dari pemerintah atas regulasi itu nantinya, tapi harus ada solusinya, kami menyadari itu masuk kedalam IUP perusahaan tambang di kabupaten Muara Enim, tapi sampai detik ini, tanah tersebut masih milik masyarakat karena belum diganti rugi oleh perusahaan pemagang IUP tersebut,"bebernya.
Maka itu mereka mohon, dan minta pemerintah dapat memberikan solusinya, dan berharap agar pekerintah jangan menakut-nakuti dan mengintimidasi masyarakat dengan cara arogan.
" Kemana lagi kami mau mengadu, selain hal ini kepada orang tua kami sendiri yaitu Bupati Muara Enim yang seharusnya sebagai orang tua, ketika anaknya sedang mencari makan berikan solusinya apabilah itu salah, bukan malah mengintimidasi dan sebagainya,"tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki menjelaskan DPRD Muara Enim telah menindak lanjuti hal tersebut dan sudah berkoordinasi baik tingkat daerah maupun pusat terhadap tambang rakyat tersebut.
"Kita telah berupaya baik serta melakukan pendekatan secara politik ke pusat maupun pendekatan lainya, karena regulasi ini bukan kewenangan kita, tapi kita yakinlah bahwa kami akan berupaya akan mencari jalan yang terbaik kepada masyarakat, "jelasnya.
Ditambahkan H Masito ketua Komisi I DPRD Muara Enim menerangkan, pada tanggal 2 November 2020 pihaknya telah melakukan audensi bersama Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru di Palembang. Dari hasil audensi itu, Gubernur Sumsel mengapresiasi permohonan itu, dan beliau juga akan menindak lanjutin, dimana hasilnya pihaknya Pemrov Sumsel akan meninjau langsung bersama Dirjen Minerba terhadap tambang rakyat tersebut.
"Namun kita belum mendapatkan informasi dari hasil peninjauan itu, maupun tindak lanjutnya. Akan tetapi, kami dari komisi I dengan segala keterbatasan dan wewenang kaminakan terus betupaya, meskipun hal ini bukan ranah kita melainkan kewenangan pusat, kita akan berupaya melakukan pendekatan secara politik, demi mencarikan solusi yang terbaik terhadap masyarakat ,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar