MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar mengingatkan pentingnya peran serta Puskesmas sebagai hulu dari fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu menurutnya dalam masa pandemi ini, Puskesmas sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 harus aktif, baik secara medis maupun melalui kegiatan kehumasan dengan mengedukasi masyarakat untuk taat menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati pada rapat koordinasi perkembangan terkini ‘updating’ penanganan pandemi Covid-19 bersama Forkopimda dan seluruh camat secara daring, Senin sore (07/06/2021) di Ruang Rapat Bupati Muara Enim.
Dijelaskan HNU, bahwa Puskesmas yang berada pada masing-masing kecamatan harus dioptimalisasikan dalam pencarian dan penelusuran kasus Covid-19 serta gencar memberikan pemahaman kepada warga untuk preventif terhadap pandemi ini.
"Dalam kesempatan ini juga saya menyampaikan bahwa kita telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 443.1/16/BPBD/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional terhadap penyelenggaraan hajatan, tempat hiburan, tempat rekreasi, Wisata kuliner mala, Kafe, tempat karoke dan Rumah Makan di Kabupaten Muara Enim,"terangnya.
Ditambahkannya, melalui surat edaran ini, ia menghimbau agar semua pihak dapat mematuhi demi memutus mata rantai Covid 19.
"Kami menghimbau seluruh masyarakat, khususnya penyelenggara tempat hiburan untuk menghentikan kegiatannya pada pukul 21.00 WIB. Dan juga kita menghimbau masyarakat luas agar memahami dan mematuhi surat edaran ini sehingga membatasi diri untuk tidak berkumpul melakukan aktivitas tidak produktif di malam hari,"tegasnya.
.
Lebih lanjut HNU, juga menekankan terhadap yang menyelenggarakan hiburan ataupun rumah makan dan sejenisnya yang tidak mematuhi ketentuan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ada yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sangsi. Oleh sebab itu kami menyerahkan penertiban melalui TNI, Polri, Pol-PP dan para petugas Satgas. Sementara, pemberlakuan jam mala ini dikecualikan bagi tempat ibadah, kegiatan yang berhubungan dengan Sembako, kesehatan maupun obyek vital lainnya,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar