Muara Enim,potretsumsel.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil menggulung 8 orang tersangka bandar narkoba pada operasi antik Musi 2021. Dalam operasi ini, setidaknya Setres Narkoba telah berhasil mengamankan 25 orang tersangka.
" Setidaknya kita telah mengamankan 25 orang tersangka, merupakan hasil penangkapan pihak kita sepanjang dalam rangka operasi antik Musi 2021, baik itu dari satuan kita maupun seluruh Polsek di Muara Enim,"ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Resnarkoba IPTU Aji Prabowo, Kamis sore (24/06/2021) dalam siaran persnya pada wartawan.
Lanjut Aji , dalam operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan 25 orang tersangka terdiri dari 8 orang tersangka sebagai bandar Narkoba dan 17 orang sebagai kurir.
" Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, yaitu Narkotika jenis sabu seberat 68,48 gram, Narkotika jenis ganja sebanyak 43,03 gram dan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 butir,"bebernya.
Diungkapkannya juga, jikalau ke-8 tersangka ini, merupakan jaringan antar kabupaten, karena barang yang ia suplai ini merupakan narkoba yang ia dapat dari kabupaten PALI.
"Para bandar ini, memang cukup sulit dan pintar waktu kita akan tangkap, karena barang bukti ia simpan di sala satu kebun karet milik warga dan itu yang agak membuat kita agak kesulitan membekuknya,"bebernya.
Kemudia Kasat menjelaskan, untuk para bandar ini cukup meresahkan di desanya, karena para penggunanya telah menyasar berbagai kalangan.
" Syukur Alhamdulillah akhirnya ke-25 orang ini berhasil kita amankan, untuk sejumlah tersangka ini kita kenakan pasal 112 ayat 1 serta pasal 114 ayat 1 tentang UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar