MUBA, potretsumsel.id - Arisanto (21), warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat toman, Kabupaten Muba, diciduk Polisi Sat Reserse Narkoba Polres Muba terkait kasus Peredaran Narkoba.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni, SH mengatakan, penangkapan pengedar ini bermula dari laporan warga masyarakat sekitar. Sebab warga sudah sangat resah dengan transaksi Peredaran Narkoba yang dijalankan pelaku.
Lalu Dari laporan masyarakat, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan Peredaran Narkoba yang dilakukan pelaku.
"Informasi ini kita dapatkan Dari laporan masyarakat yang sudah resah atas peredaran yang dilakukan pelaku" Tutur dia, Sabtu, (15/05/2021).
Kemudian, lanjut Jonroni dilakukan survei oleh anggotanya dan berhasil meringkus pelaku dirumahnya.
Saat digrebek pada Minggu, 09 Mei 2021 Sore, Polisi langsung menggeledah rumah pelaku dan didapati 2 (Dua) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,41 (Lima koma empat puluh satu) gram.
Selain itu Ada juga berupa 2 (Dua) Plastik klip bening, 1 (Satu) Ball plastik klip bening, Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) " Ucap dia.
Kepada Polisi Arisanto mengakui barang Narkoba jenis Sabu tersebut Milik nya yang siap edar. Ungkap Jonroni.
( Ril / Rudy hartono )
0 Comments:
Posting Komentar