MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Pj Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar kembali melakukan inspeksi ke lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Rabu sore (09/06/2021) kemarin bersama Dandim 0404 Muara Enim Letkol Info Erwin Iswari, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, Kepala Pengadilan Negeri dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Dalam sidak ini didapati 6 orang penambang batubara illegal dan 1 unit alat berat yang masih beraktivitas di lokasi tambanng tanpa izin tersebut.
Pada kesempatan ini, Pj Bupati sempat menginterogasi para penambang ilegal yang semuanya berasal dari luar Kabupaten Muara Enim.
Dirinya menyesalkan masih saja ada oknum yang melakukan penambangan selepas inspeksinya 2 minggu lalu, tak jauh dari lokasi saat ini.
"Kegiatan ini adalah ilegal dan kita meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas. Sesuai berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK merupakan tindak pelanggaran hukum pidana,"ungkapnya, Kamis (10/06/2021) dihadapan awak media seusai melakukan Audiensi bersama Pengurus dan Anggota PWI Muara Enim di Ruang Rapat Bappeda.
Oleh sebab itu HNU menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggar hukum, apalagi menurutnya kegiatan ini merugikan negara, daerah, lingkungan termasuk berisiko tinggi terjadinya kecelakaan seperti yang terjadi beberapa bulan lalu dengan menewaskan 11 orang penambang ilegal.
"Namun, kegiatan ini menjadi dilema karena disatu sisi menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat, namun jika dilihat secara makro, kita memastikan bahwa kegiatan ini lebih banyak merugikannya daripada manfaatnya,"tegas ketua Forum Sekda seluruh Indonesia ini.
Dikatannya juga, tentunya sebagai kepala daerah dirinya akan melindungi warga dan menyelamatkan kerugian negara akibat dampak dari penambangan ilegal ini, apalagi selama ini keuntungannya hanya dinikmati segelintir orang, terutama oknum pendatang dari luar daerah Kabupaten Muara Enim.
"Oleh sebab itu kami berencana mengambil solusi dengan membina warga lokal dengan menggandeng perusahaan tambang sekitar seperti PTBA untuk kemudian dibentuk badan usaha milik desa (Bumdes) yang nantinya memiliki izin usaha dengan penambangan yang memperhatikan prosedur dan keselamatan sehingga dapat berkontribusi secara jelas bagi warga dan daerah. Pastinya ini akan kita cari kan solusi anatara BUMDes atau Sejenis Koperasi seperti yang ada di Kalimantan,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar