Tunggakan Pelanggan PLN Capai 10 Milyar



*Mediasi Antara Warga Betung dan PLN Sempat Memanas dan Tidak Temukan Kata Sepakat


PALI, potretsumsel.id

Setelah melalui mediasi yang cukup panjang antara perwakilan warga Desa Betung, kecamatan Abab bersama PLN Rayon Pendopo tetap tidak menemui kata sepakat. Akibatnya, perusahaan berplat merah tersebut akan tetap melakukan pemadaman sementara kepada pelanggan di Desa Betung yang menunggak pembayaran. 


Manager UP3 Lahat, Triono yang juga langsung hadir dalam mediasi dengan warga Desa Betung, mengatakan bahwa permasalahan yang ada di Desa Betung sudah menjadi sorotan nasional. 


"Oleh karena, pertemuan pada hari ini bertujuan untuk mencari solusi bersama, bersepakat dan bermunafakat demi kemajuan desa Betung. Namun, jika tidak ada penyelesaian maka dengan terpaksa dan berat hati akan dilakukan pemadaman bagi pelanggan yang menunggak dan tidak mau mengikuti mekanisme cicilan yang sudah disiapkan oleh PLN," jelas Triono. 


Pihaknya akan memberikan waktu beberapa hari kepada pelanggan yang belum melunasi atau juga membayar cicilan, mengikuti aturan yang sudah disepakati. 


Diakui Triono, saat ini pihak PLN sudah mulai melakukan pemutusan dan pengambilan meteran ke sejumlah pelanggan yang tidak mau membayar tunggakan. 


"Tapi, ada juga pelanggan yang langsung melunasi tunggakan serta ada juga yang melakukan mekanisme cicilan, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh PLN dan hasil musyawarah beberapa waktu lalu. Tentunya, kami mengingatkan kepada pelanggan yang sudah diambil meterannya untuk tidak melakukan penyambungan secara ilegal, karena selain membahayakan keselamatan pelanggan itu sendiri, juga bisa membahayakan keselamatan warga yang lain, karena bisa memicu terjadi kebakaran. Bahkan, tindakan seperti itu juga bisa terkena ancaman pidana," ungkap Triono. 


Di tempat yang sama, Tedi Triadi, Manager PLN Rayon Pendopo, menerangkan bahwa sosialisasi serta mediasi terhadap ratusan pelanggan PLN di desa Betung, sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. 


"Kami disini hanya menjalankan aturan, bukan membuat aturan. Bahkan, kami juga ingin permasalahan ini selesai secara humanis dan kearifan. Terkait ajakan untuk membayar tagihan listrik, PLN sudah melakukan sosialisasi dan mediasi sejak tahun 2015 hingga sekarang tahun 2021," terang Tedi.


Pihak PLN juga sudah menyiapkan mekanisme cicilan, dimana para pelanggan membayar uang muka sebesar 10% dari nilai tunggakan. 


"Kemudian, tunggakan dicicil oleh pelanggan selama dua tahun, dengan tetap membayar tagihan listrik setiap bulannya. Dan mekanisme ini sudah lama kami sosialisasikan. Tapi kenyataannya, masih ada juga pelanggan yang belum mau membayar," kata Tedi.


Akibat tunggakan yang cukup besar, membuat usulan-usulan PLN Rayon Pendopo langsung ditolak oleh PLN. "Semua usulan kami ke PLN direject, artinya yang menjadi korban bukan hanya desa Betung, tapi juga kabupaten PALI," tambahnya.


Tedi mengakui, tunggakan para pelanggan PLn di Desa Betung, bervariasi. "Jika dia menengah ke atas, bisa mencapai Rp 70 jutaan, karena setiap bulannya mencapai Rp 1 juta. Tapi ada juga yang tunggakan berkisar dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 20 jutaan. Namun, setelah dilakukan pengambilan meteran bagi yang tidak melakukan pembayaran, kami sudah melakukan pemutusan. Tapi ada juga pelanggan yang langsung melunasi. Yaa, saat ini tunggakan warga Betung sudah berkurang lebih kurang Rp 1 Milyar," tukasnya. 


Sementara itu, Frans perwakilan masyarakat Desa Betung yang hadir dalam mediasi tersebut meminta kebijaksanaan pihak PLN agar bisa memberikan solusi tanpa harus melakukan pemadaman atau pemutusan meteran. 


"Warga Desa Betung mau bayar, namun bagaimana mau bayar, jika sudah terlanjur terhutang mencapai 99 bulan. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat desa Betung saat ini sangat menurun. Karena, kesalahan terjadinya terhutang bukan dari kesalahan warga semata, tetapi pada zaman dahulu warga sering ditipu oleh oknum petugas PLN. Karena kami sering bayar di tempat dengan oknum petugas PLN tersebut," jelas Frans. 


Membayar 10% di muka dari jumlah tunggakan, seperti yang sudah ditetapkan di mekanisme cicilan, dinilai Frans tidak akan mampu dilakukan oleh warga. 


"Jadi kami berharap, uang muka cicilan jangan 10% dari nilai tunggakan, bagaimana kalau cuma Rp 50 ribu. Dengan tetap membayar angsuran setiap bulannya, tanpa melupakan pembayaran tagihan listrik setiap bulan," pintanya. 


Suasana mediasi menjadi panas, ketika permintaan warga tidak disetujui oleh pihak PLN. Bahkan, salahsatu warga yang menghadiri mediasi siap membawa masalah ini ke ranah pengadilan. 


Selain petinggi PLN, hadir juga Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, SIk, Anggota DPRD PALI asal Desa Betung, Saiful Hamid, Kepala Bapenda Kabupaten PALI, Perwakilan DPMD Kabupaten PALI, Kasat Sabhara dan Kasat Reskrim Polres PALI, dan Kapolsek Penukal Abab. (Ep)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar