PALI, Potret Sumsel.id
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten PALI, dr. Zamir Alvi menyebut jika satuan pendidikan di wilayah kecamatan Talang Ubi, masih belum diperbolehkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
Hal itu berdasarkan dari peta penyebaran covid-19 di wilayah kecamatan Talang Ubi, yang masih beresiko sedang terhadap penyebaran covid-19.
"Untuk sementara belum bisa. Tapi, untuk lebih jelasnya silahkan tanya sama Dinas Pendidikan kabupaten PALI," kata kepala Puskesmas kecamatan Talang Ubi,senin (12/7/2021) saat dihubungi via pesan WA.
Sedangkan, untuk empat kecamatan lainnya, dr. Zamir menambahkan bisa untuk menggelar PTMT, karena resiko penyebaran covid-19 yang rendah.
"Kalau liat dari peta penyebaran, ada 4 kecamatan yang bisa menggelar PTMT, yakni kecamatan Abab, kecamatan Tanah Abang, kecamatan Penukal, dan Kecamatan Penukal Utara," ujarnya sembari menyuruh mengkonfirmasi hal tersebut ke dinas Pendidikan kabupaten PALI.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada balasan konfirmasi dari dinas pendidikan kabupaten PALI, meskipun sudah dihubungi melalui telpon Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kamriadi dan Haris Munandar, yang menjabat sekretaris Dinas Pendidikan kabupaten PALI.
Sebelumnya, Bupati PALI, H. Heri Amalindo telah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan PTMT di Bumi Serepat Serasan, Jumat (9/7/2021). Dalam surat edaran tersebut, diputuskan bahwa pelaksanaan PTMT efektif mulai dilaksanakan pada 19 Juli 2021 mendatang. Dimana, dari tanggal 12 sampai dengan 17 Juli, satuan pendidikan diwajibkan untuk tetap melengkapi protokol kesehatan dan tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring.
Disamping itu, pada setiap satuan pendidikan, para tenaga pendidik sudah harus menerima vaksin covid-19 secara lengkap, dan sudah mendapatkan surat izin dari wali murid. Satuan pendidikan yang boleh menggelar PTMT, yang berada di wilayah kecamatan dengan resiko penyebaran covid-19 kategori zona hijau dan zona kuning, berdasarkan data dari Dinkes kabupaten PALI.
Jenjang pendidikan yang boleh menggelar PTMT, antara lain SD/MI kelas atas (4, 5 dan 6), SMP/MTS, SMA/SMK/MA. Satuan pendidikan yang akan menggelar PTMT, wajib berkoordinasi dengan Puskesmas setempat. Serta saat menggelar PTMT, satuan pendidikan wajib memenuhi protokol kesehatan secara ketat. (Ep)
0 Comments:
Posting Komentar