MUARA ENIM,potretsumsel.id-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) pada periode tahun 2020 -2021, Rabu (14/07/2021) bertempat di Halaman Kantor Kejari Muara Enim.
Dalam pemusnahan BB tersebut nampak terlihat didominasi jenis kasus Narkoba, hasil tindak pidana pencurian, senpi dan sajam.
Dalam giat pemusnahan ini hadir secara langsung Kepala Kejari Muara Enim Irfan Wibowo, Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim Herdianto, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma, Pengadilan Negeri Muara Enim, pihak BNNK Muara Enim dan pihak Kodim 0404 Muara Enim.
Kejari Muara Enim Irfan Wibowo mengungkapkan, barang bukti yang akan dimusnahkan pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2021 ini didominasi perkara narkotika senjata tajam senpi serta pencurian.
"Ini sesuai dengan pasal 270 KUHAP bahwa pemusnahan barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) dan harus segera di musnahkan oleh Jaksa selaku eksekutor ," ungkapnya.
Lanjutnya, adapun pemusnahan barang bukti tersebut berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 Kg, narkotika jenis sabu-sabu jumlah 591 186 Gram narkotika, jenis ekstasi dengan jumlah 112 butir, senjata tajam (sajam) sebanyak 19 buah, dan senjata api rakitan (senpira) sebanyak 18 buah dari sebanyak 54 perkara.
" Pemusnahan barang bukti ini, kali ini di dominasi khusus narkotika yang cukup tinggi jika diuangkan BB Narkoba terdebut kurang lebih sekitar 1 Milliar rupiah. Dan setidaknya dengan pemusnahan BB kali ini kita telah menyelamatkan para generasi muda 15 juta jiwa manusia yang mati setiap tahunnya karena narkotika,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar