Meski PPKM, Disdukcapil Muara Enim Tetap Layani Masyarakat Urus Administrasi Kependudukan



MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Muara Enim terus mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Meskipun dimasa pandemi Covid 19 saat ini. Dimana diketahui hingga saat ini kabupaten Muara Enim masih berada di posisi Level IV sesuai hasil Rapat Tim Satgas Covid 19 Pemkab Muara Enim bersama Mendagri beberapa hari lalu.


Namun, optimalisasi pelayanan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan Pemerintah guna memutus mata rantai Covid 19 di Bumi Serasan Sekundang.


Kepala Disdukcapil Muara Enim Risman Effendi saat dikonfirmasi media ini mengungkapkan bahwa optimalisasi pelayanan ini tetap dilakukan mereka meskipun adanya PPKM, dan beberapa pegawai di lingkup Dinasnya harus WFH.


"Kita tetap melakukan pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat. Namun untuk tatap muka kita melakukan pembatasan dengan cara yang masuk sebanyak 25 persen dari kapasitas ruang tunggu kita,"ungkapnya, Jum'at (30/07/2021) pada media ini.


Ditambahkan, Risman selama masa Pandemi ini, pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan secara daring atau online. Hal ini mereka lakukan agar terhindar dari kontak langsung antara petugas dengan masyarakat.


"Pelayanan tetap jalan, kita utamakan layanan online dan untuk tatap muka diatur masuk ruangnya, sesuai dari aturan Prokes kapasitas ruang tunggu boleh diisi sebanya 25 persen dari kapasitas ruangan,"tambahnya.


Kemudian mantan Sekdin DPMD ini menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menunda kepengurusan administrasi kependudukanya jika memang belum mendesak, mengingat sampai saat ini pandemi Covid 19 masih belum berakhir.


"Kami menghimbau kepada masyarakat kabupaten Muara Enim agar bisa menunda pengurusan administrasi kependudukan terkecuali sangat mendesak. Sementara untuk perekaman KTP Elektronik agar menghubungi kantor kecamatan masing-masing. Dan bagu masyarakat yang ingin mengetahui informasi dan layanan pengurusan administrasi kependudukan untuk dapat melalui nomor layanan Pencatatan Kependudukan di nomor 0821-8226-3614 dan 0821-8226-3615 sedangkan untuk pengurusan akte Capil di nomor 0821-8226-3618 dan 0813-7773-0549 sedangkan untuk ubdate data di 0821-8226-3612,"pungkasnya.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar