MUARA ENIM,potretsumsel.id-- Pj. Bupati Muara Enim H Nasrun Umar bersama Istri Hj Renny Devi Nasrun Umar, selaku Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, mengikuti acara penganugerahan kepada pemerintah Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak RI secara virtual, Kamis pagi (29/07/2021) di Ruang Rapat Bupati Muara Enim.
Diungkapkan HNU, bahwa tujuan KLA utamanya adalah untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hakhak Anak (Convention on the Right of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, dalam upaya pemenuhan hak-hak anak, pada suatu dimensi wilayah kabupaten/kota.
"Atas nama Pemkab Muara Enim menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang telah bekerja keras dalam menyukseskan Bumi Serasan Sekundang yang kita cintai ini sebagai kabupaten layak anak dan semoga dengan apa yang diraih ini kita semua tidak cukup berpuas diri dimana Ditahun mendatang penghargaan ini dapat kita pertahankan setiap tahunnya,"ungkap HNU didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Amrullah Jamaluddin beserta Kepala OPD terkait.
Kemudian HNU, tegaskan akan terus mengevaluasi serta berkonsentrasi pada pemenuhan hak anak, hal tersebut tertuan dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
"Kita akan terus melakukan evaluasi serta berkonsentrasi didalam pemenuhan hak-hak anak di kabupaten Muara Enim,"ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyampaikan bahwa penghargaan KLA diawali dengan proses evaluasi secara koverhensif yang dilakuka tim independen dan juga melibatkan kementrian lembaga yang terdiri dari Kemenko PMK, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Sekretariat Negara, Kementrian PPN Bapenas, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Desa, Kantor Staff Presiden dan KPAI.
"Didalam penilaian terhadap penghargaan ini bahwa kita melakukan empat tahapan proses evaluasi yang dilalui, yaitu pertama penilaian mandiri, verifikasi Administrasi, verifikasi lapangan dan terakhir Verifikasi final,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar