Ridho Yahya Geram, Temukan Perumahan Tanpa IMB



Prabumulih,potretsumsel.id-- pagar beton setinggi satu meter dan menghalangi rumah seorang warga Jl Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih nampaknya berbuntut panjang.


Deplover perumahan yang membangun pagar tersebut terancam kasus baru. Usut-punya usut, oknum developer tersebut tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prabumulih.


Mengetahui temuan ini, Wali Kota Prabumulih H Ridho Yahya tampak geram. “Kalau mereka tidak memiliki izin berarti mereka tidak berhak mendirikan bangunan di situ (perumahan, red),” tegas Ridho kepada wartawan, Senin (12/7)


Suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu itu mengungkapkan akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil Dinas PMPTSP, Lurah dan camat. “Kita akan tanyakan kenapa kok membangun tanpa izin, apakah ada permainan dan sebagainya. Ini akan kita pelajari dulu,” tegasnya.


Ridho mengatakan developer baru boleh membangun setelah ada izin. “Ini bukan menghambat, silahkan tapi harus ada izin. Mereka harus memenuhi syarat, fasilitas, berapa jarak harus dipenuhi dan bahkan ditandatangani di depan saya karena kita ingin yang diberi izin itu benar-benar tidak merugikan dan berdampak negatif bagi lingkungan sekitar perumahan,” tukasnya

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar