MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Sebanyak 592 warga binaan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Enim, mendapatkan remisi umum dalam peringatan hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar didampingi Kalapas kelas ll B Muara Enim Herdianto secara simbolis kepada 8 (delapan) orang warga binaan, Selasa (17/8/2021).
Dalam sambutannya Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar mengatakan, pemberian remisi tersebut seyogyanya merupakan bagaian bentuk penghargaan Negara atas perbaikan diri, dalam memberikan pengurangan masa tahanan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dengan sesuai syarat tertentu. Serta, selaras dengan sikap mental warga binaan yang baik dari sebelumnya.
Selain itu, Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut juga bukan hanya sekedar pemenuhan hak oIeh Negara kepada para warga binaan saja, akan tetapi suatu apresiasi yang di berikan kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental berkelakuan baik selama masa pembinaan.
" Saya berharap, kepada seluruh warga binaan penerima remisi tahun ini, agar dapat menjadi insan yang berkualitas lebih baik lagi, dan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nantinya, dan saya berpesan, kepada warga binaan di Lapas Muara Enim untuk dapat aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Lapas ini, terus patuhilah seluruh aturan yang ada, dan jadikan lah pedoman aturan tersebut, sebagai bekal saat kembali kepada masyarakat dapat menjadi insan yang lebih baik lagi,"pesannya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Muara Enim Herdianto dalam sambutannya mengatakan bahwa warga binaan Lapas Kelas II B Muara Enim yang menerima remisi pada tahun ini sebanyak 592 orang warga binaan mendapatkan remisi, sebagai rincian yakni sebanyak 587 narapidana dewasa dan 5 orang narapidana anak.
" Kalau total semua warga binaan yang ada di Lapas kita ini ada sebanyak 1.127 orang warga binaan ya, untuk yang mendapatkan remisi sebanyak 592 orang warga binaan dan 8 orang warga binaan kita berikan remisi bebas bersyarat,"jelasnya.
Ditambahkannya, kalau dalam pemberian remisi terhadap Napi warga binaan itu diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan penilaian perlakuan baik selama menjadi warga binaan.
"Remisi ini kita berikan veriatif ya, ada yang sebulan ada yang 6 bulan dan 8 orang kita berikan remisi bebas, dari itu saya juga berpesan, jadikankan remisi ini sebagai tolak ukur bagi semua warga binaan untuk terus menjadi insan yang baik,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar