MUARA ENIM,potretsumsel.id-- Pihak Eksekutif dan legeslatif kabupaten Muara Enim menyepakati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023 menjadi Perda, Senin (23/08/2021). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki dalam Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Muara Enim, di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim.
Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki didampingi tiga Wakil Pimpinan DPRD Muara Enim dan dihadiri 36 anggota DPRD Muara Enim lainnya yang terdiri dari 27 orang hadir secara fisik dan 9 orang secara virtual. Selain itu, Pj Sekda Emran Tabrani, Staf Ahli, Asisten dan kepala OPD serta Forkopimda di lingkup Pemkab Muara Enim.
Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU), menyampaikan sejak ditetapkan pada Tanggal 18 Maret 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023 telah dilaksanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019, 2020 dan 2021 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Pelaksanaan RPJMD telah memasuki perencanaan tahun ketiga (RKPD 2021) yang dilaksanakan melalui APBD tahun 2021 untuk menjawab berbagai permasalahan dan isu strategis daerah.
"Adapun alasan utama dari dilakukan revisi atau perubahan terhadap RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023,"ungkapnya.
Diterangkannya juga, untuk penyelarasan terhadap peraturan perundang-undangan yang terbit setelah Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023 ditetapkan serta penyesuaian terhadap situasi global dan nasional yang berpengaruh pada tata laksana proses pembangunan di daerah.
“Secara umum, lingkup penyelarasan perencanaan pembangunan Kabupaten Muara Enim,”ujarnya.
Kemudian HNu mengatakan, hal tersebut tentunya memerlukan penanganan khusus pada masa pandemi maupun pasca pandemi, mengingat bahwa perekonomian merupakan salah satu tonggak pembangunan sehingga diperlukan segera adanya penyesuaian strategi dalam kebijakan pembangunan di Kabupaten Muara Enim, agar mampu mengatasi permasalahan yang ada.
"Rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim tidak mengubah Visi dan Misi serta program-program strategis turunannya. Selain dari penyelarasan-penyelarasan terhadap peraturan perundang-undangan yang terbit setelah Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023 ditetapkan, perubahan dilakukan juga dengan penyesuaian target-target indikator kinerja sebagai dampak dari pandemi Covid-19,"bebernya.
Lebihanjut ia, mengatakan secara keseluruhan realisasi atau capaian dari target Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Sasaran (IKS) pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 akan dijadikan sebagai target pada Rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023.
"Sedangkan rancangan target IKU tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, dari 9 IKU yang telah ditetapkan, terdapat 5 IKU yang dilakukan penyesuaian target capaiannya, yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Penurunan Angka Kemiskinan, Pertumbuhan Ekonomi, Angka Harapan Lama Sekolah dan Angka Harapan Hidup,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar