PPKM Level 3, Muara Enim Tiadakan Apel Pagi



MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Setelah sempat dilaksanakan, kegiatan apel pagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim beberapa bulan ini di halaman Pemkab Muara Enim, Kini apel tersebut kembali ditiadakan per 9 Agustus 2021.



Diketahui, peniadaan apel ini dilatar belakangi atas imbas dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang diterapkan di Kabupaten Muara Enim.


Diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar setelah diterbitkannya surat edaran Nomor : 300/547/BKBP/2021 tentang peniadaan sementara pelaksanaan apel pagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 9 Agustus 2021. Dimana edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan tujuan untuk menekan lajunya penyebaran Covid 19.


“Edaran ini sebagai tindak lanjut dan memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 29 tahun 2021, tanggal 3 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1,"ungkapnya.


Ditambahkannya, selain mengikuti instruksi Mendagri, juga dalam upaya mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Bahwa Kabupaten Muara Enim ditetapkan dalam wilayah dengan kriteria level 3 situasi pandemi berdasarkan assesmen Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.


"Mengingat pengaturan pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WF0) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,"urainya.


Lebih lanjut, HNU mengatakan maka itu, untuk pelaksanaan kegiatan apel pagi bagi ASN lingkup Pemkab Muara Enim untuk sementara ditiadakan sampai dengan terjadinya perubahan status PPKM Kabupaten Muara Enim ke Level yang lebih rendah.


“Untuk kegiatan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, demikian surat edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,”pungkasnya.


Sebelumnya, terhitung 1 Juli 2021 berdasarkan surat edaran nomor : 300/20/BPKP-2/2021 tentang himbauan pelaksanaan Apel Pagi yang diterbitkan 30 Juni 2021 lalu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim diwajibkan mengikuti Apel pagi setiap senin pagi. Selain itu, ASN juga diminta memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada 10.00 WIB.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar