Satres Narkoba Polres Muara Enim Berhasil Grebek Lahan Ganja di Tanjung Enim



Muara Enim,potretsumsel.id -- Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Muara Enim bersama Polsek Lawang Kidul kembali berhasil mengamankan satu dari dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Berbeda dari biasanya kali ini pelaku berkenun ganja. Warga asal Karang Asam, kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ini bethasil ditangkap setelah dilakukan pengerebakan dan berhasil mengamankan 22 batang ganja siap panen.


" Kita berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama Renaldi (43). Pelaku ini nekat menanam ganja di kebun miliknya. Diketahui juga pelaku ini selain pengedar narkoba dan ia ingin mencoba membudidayakan ganja di kebunnya untuk diedarkan," ungkap Waka Polres Muara Enim Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, Kamis (12/08/2021) saat menggelar konprensi pers di Mapolres Muara Enim. 


Lanjutnya, penggerebekan ladang ganja tersebut berawal dari adanya informasi yang berhasil dihimpun pihaknya, bahwa ada satu warga dari Desa Karang Asam, Tanjung Enim yang menanam ganja di kebun miliknya.


Tak butuh lama, setelah mendapatkan informasi tersebut satuan Narkoba yang di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, bersama dengan Personil Sat Narkoba Polres Muara Enim serta personil Satreskrim Polsek Lawang Kidul langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penangkapan pada tersangka yang pada saat itu tersangka sedang tidur di kebunya tersebut tanpa melakukan perlawanan.


" Setelah tim melakukan penggeledahan di sekitar lokasi, tim berhasil mendapatkan 22 batang ganja hampir siap panen, satu unit Handpone Samsung warna Hijau, dan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) beserta mesiu nya,"terangnya. 


Ditegaskannya, tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah sampai Rp. 8 Milyar rupiah. 


Di waktu yang sama Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan, bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka atas kepemilikan ganja sejumlah 22 batang yang sengaja ditanam oleh tersangka di kebun miliknya dan satu pucuk Senpira beserta bubuk mesiunya. 


" Satu orang kita nyatakan DPO, dan untuk tersangka masih dalam pengembangan lebih lanjut, untuk Identitas temannya yang DPO ini sudah kita kantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap, secepatnya ,"bebernya. 


Sementara itu, tersangka Renaldi menerangkan kepada awak media ini, dirinya baru sekitar satu bulan yang lalu menanam ganja tersebut serta bibitnya ia dapatkan dari temannya (DPO) dan dibantu temannya dalam pembibitannya untuk ditanam di kebun miliknya.


" Rencananya, jika telah di panen akan dijual dan di edarkannya di masyarakat Muara Enim sinah, aku belum tahu berapa jualnya karena belum pernah panen. Tapi, kata teman aku pasaran Rp 3 juta per kg, aku nekat nanam ganja ini karena tergiur dengan keuntungannya lebih besar dan menanamnya mudah tidak perlu perawatan,"urainya. 


Masih dikatakannya, untuk menyamarkan tanaman ganja tersebut, ia menjelaskan dirinya menanan ganja tersebut tidak berjauhan dan bersebelahan dengan tanaman cabai serta di seberang Sungai Enim, sehingga tidak semua orang bisa lalu lalang melihatnya.


" Untuk, mengelabui orang, kita tanam ganja ini secara pisah dan acak pak, tidak satu tempat, karena kalau satu tempat pasti cepat ketahuan, maka dari itu kami menanamnya secara tepisah-pisah,"pungkasnya.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar