Musi Banyuasin, potretsumsel.id- Pj.kepala desa talang buluh kecamatan Batang hari Leko kabupaten Musi Banyuasin EM (46), mengaku menjadi korban perampokan, Kamis (23/9). Lalu dan melaporkan peristiwa kejadian tersebut kepolsek Batanghari Leko.
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 08.00 wib dijalan paket VIII desa talang buluh kec. batang hari leko yang dilakukan oleh dua orang pelaku yang tidak diketahui identitasnya dengan cara kedua pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarai EM kemudian menodongkan senjata api rakitan jenis pistol kearah dada dan kepala EM.
kemudian EM langsung membuka tas slempang yang dipakai nya dan uang tunai sebanyak rp. 38.700.000, (tiga puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah di bawa oleh pelaku dan kedua pelaku langsung melarikan diri. Ujar Kapolres Muba Akbp. Alamsyah Pelupessy,SH.SIK,MSi., Rabu (29/9)
Lanjut kapolres, Kita setelah mendengar peristiwa tersebut langsung menerima pengaduan dari sdr. EM dan langsung menerima pengaduannya dipolsek batanghari leko terlebih uang tersebut merupakan hak masyarakat banyak yaitu dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) dengan register No.Pol : B/25/ix/2021 / spkt.unit reskrim/ sek bhl/ res muba/ polda sumsel, tanggal 23 september 2021.
Dari hasil olah Tkp dan keterangan dari saksi terdapat beberapa kejanggalan atas peristiwa yang dilaporkan oleh EM tersebut, sehingga penyidik kita terus mendalami kasus tersebut, hingga Oknum ASN berinisial EM yang merupakan PJ Kades Talang Buluh ini terbukti merekayasa laporan palsu tersebut, " ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Iptu Rusli, SH dan Kasubag Humas Iptu Indra Jaya.
Lebih lanjut Alamsyah menerangkan. Tersangka EM berhasil kita amankan pada, Selasa (28/09/2021). Ia mengakui telah membuat laporan palsu. Karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan untuk menutupi dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa yang telah dihabiskan oleh tersangka untuk berfoya-foya. Saat ini uang yang tersisa senilai Rp 38.055.000, -.
Barang bukti yang berhasil kita sita yaitu laporan polisi model B, BA Introgasi, sp lidik, Lhp, 1 (satu) unit sepeda motor merk kawasaki klx 150 warna hijau tanpa nopol tidak ada, 1 ( satu ) unit handphone merk samsung tipe j2 prime warna hitam, 1 (satu ) buah tas jenis selempang terbuat dari kulit warna hitam, uang sebesar rp. 38.055.000.- (tiga puluh delapan juta lima puluh lima ribu rupiah).
"Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, " tandasnya.
( Rudi hartono )
0 Comments:
Posting Komentar