Lagi, Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Ringkus Pengedar Shabu

 

Sekayu, potrrtsumsel.id - Satuan Res Narkoba Polres muba mengungkap tindak pidana terkait penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu-shabu dan ganja.


Dengan menyamar jadi pembeli, Anggota Resnarkoba berhasil membekuk 1 (satu) pelaku pengedar narkoba, pelaku tersebut ditangkap di Masjid Darul Mustaqim di Jalan Sekayu - Lubuk Linggau Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin, Selasa 21/9/21, Sekira jam 02.00 Wib 


Dari pelaku polisi berhasil menyita 2 (Dua) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 20,87 (Dua puluh koma koma delapan puluh tujuh) Gram, 2 (Dua) Buah Bungkusan lakban warna coklat yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bruto 882 (Delapan ratus delapan puluh dua) Gram, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk Surya, 1 (Satu) buah kantong plastik warna putih serta Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).


Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.M.Si, melalui kasat narkoba, Akp Jon Roni Hasibuan menjelaskan kepada awak media, Jum’at (24/9/21) bahwa penangkapan terhadap pelaku dengan cara under cover buy kepada pelaku.


“Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi bahwa pelaku IRAN EKO WIJAYA (19) warga kelurahan balai agung kecamatan sekayu menyediakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, sehingga dilakukan penyelidikan dengan cara under cover buy,” ucapnya.


Setelah sempat berkominaksi antara pelaku dan kepolisian dengan memesan 1 Kg ganja dan 2 kantong sabu dengan nilai transaksi sebesar 11 (sebelas juta rupiah), terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi di Masjid Darul Mustaqim di Jalan Sekayu - Lubuk Linggau Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin.

 

Dengan cepat, anggota pun meluncur ke lokasi tersebut dan menunggu, sehingga pada saat pelaku memasuki halaman masjid pelaku langsung kita amankan, jelas jon


Berdasarkan introgasi awal terkait barang bukti yang ditemukan, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut milik E dan ianya hanya bertugas mengantarkan dan mendapatkan upah sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dari mengantarkan barang tersebut


"terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UI RI nomor 36 tahun 2009 tentang Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

( Rudi hartono )

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar