Puluhan Balon Kades Minta Seleksi Pilkades Diulang



MUARA ENIM,potretsumsel.id-Puluhan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang berasal dari 26 Desa di wilayah Kabupaten Muara Enim, yang gagal dalam seleksi Pemilihan Kepala Daeda (Pilkades) meminta kepada Bupati Muara Enim dan instansi terkait untuk

membatalkan hasil seleksi dan 

menggadakan seleksi ulang Pilkades.


Pasalnya, hasil seleksi diduga telah terjadi kecurangan sehingga dinilai cacat hukum. "Kami, meminta kepada Pak Bupati Muara Enim dan pihak terkait untuk melakukan seleksi ulang karena diduga cacat hukum. Kami punya bukti kecurangan tersebut, sebelum menjadi masalah hukum lainnya," tegas kuasa hukum klien Usman Firiansyah SH dan Hafizisromiansyah SH dari Law Office Usman Firiansyah SH dan Rekan dalam press releasenya, Jumat (3/9/2021) dalam siaran persnya.


Menurut Usman Firiansyah SH dan Hafizis Romiansyah SH didampingi puluhan Balon Kades, mengatakan bahwa penjaringan Balon Kades yang digelar oleh Pemkab Muara Enim pada tanggal 26-27 Agustus 2021 lalu, diduga keras banyaknya Kecurangan dan Ketidak Profesionalan dalam Pelaksanaan Penjaringan Bakal Calon Kades periode tahun 2021-2027 dengan menggunakan aplikasi

Sistim Informasi Penjaringan Aparatur Pemerintah Desa (simPAPDES) Kabupaten Muara Enim. 


Bentuk kecurangan dalam proses pelaksanaan penyaringan Bakal Calon Kades tersebut, diduga kuat telah terjadi kecurangan dan tidak profesionalnya oleh Panitia SimPAPDES Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim baik secara sengaja maupun karena kelalaian Panitia penyelenggara SimPADES dan pihak-pihak terkait lainnya telah melakukan kecurangan. 


Akibat ketidak profesionalan tersebut melanggar terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan khususnya terhadap UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 34 bahwa pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, jo Permendagri No 72 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa, jo Peraturan Bupati Kabupaten Muara Enim No. 24 tahun 2017 tentang tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa. 


Adapun bentuk-bentuk dugaan kecurangan tersebut, lanjut Usman, 

seperti diduga kuat sudah ada peserta Bakal Calon Kades menjawab soal-soal sebelum waktu pelaksanaan tes yang berinisial EP diperkuat data-data dan keterangan para saksi-saksi dan dengan bukti terlampir. Dan Kami menduga kuat berdasarkan kejadian ini, soal telah dibocorkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan banyak terjadi pada peserta lainnya. 


Kemudian, Inisial EP pelaku pembuka soal pada malam hari sebelum jadwal seleksi dimulai dan masih diperbolehkan ikut tes dan dinyatakan lulus, dan ini Kami juga memiliki bukti dan saksi-saksi.


Selain itu, ada juga dugaan Sistem Perubahan Nilai sepertinya diatur oleh operator karena bisa terbukti melalui peserta seleksi atas inisial Ep nilai aslinya 168 dan waktu diumumkan dilayar lebar menjadi 203 dan Kami juga memiliki bukait dan saksi-saksi. 


Perubahan Nilai Sewaktu disaat seleksi Balon Kades mendapatkan hasil nilai Kosong (0) waktu dilaptop dan dilayar terbuka kosong, namun setelah mendapat surat resmi dari panitia mendapat nilai 204. Dan permasalahan persamaan angka yang lulus disaksikan seluruh 26 Desa Kabupaten Muara Enim yang mengikuti seleksi Balon Kades. Lalu, Permasalahan perubahan nilai dari 111 menjadi 231 inisial FA. Bahkan ada pernyataan seorang Oknum Pejabat Dinas Pemdes berinisial D, bahwa soal ada yang fhoto copy sebelum tes yang didengar oleh saksi-saksi.


Kemudian, ada peserta bernama Mansur dari Desa Sumber Mulya Kecamatan Lubai Ulu sudah dinyatakan masuk 5 besar dari 6 peserta.dalam layar monitor, sedangkan peserta berinisial YW nilainya nol, namun oleh oknum Panitia hasil resmi tersebut diubah sehingga Mansur turun menjadi urutan 6 dan yang sebelumnya mendapatkan nilai nol jadi nomor urut 5. 


Adapun alasan oknum Panitia bahwa hal ini terjadi, kabel jaringan dicabut orang lain sehingga tidak muncul angka, hal ini jelas mengada ada dan sangat tidak profesional, diduga kuat ini sudah curang, hal ini sudah dilaporkan secara Pidana ke Polres Muara Enim. Dan masih banyak dugaan kasus kejanggalan kejanggalan lainnya yang siap kami ungkap kepada lembaga atau Tim khusus. 


Mencermati uraian-uraian tadi, sambung Usman, banyak sekali perbuatan-perbuatan yang diduga kuat telah melanggar ketentuan-ketentuan dengan modus melakukan kecurangan, ketidak profesionalan dan bahkan pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan khususnya terhadap UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 34 bahwa Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, jo Permendagri No 72 tahun 2020 Perbup Kabupaten Muara Enim No. 24 tahun 2017 tentang tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa serta peraturan peraturan lainnya. 


Setelah kita menelaah dan mengkaji berbagai kasus tersebut, kami menduga proses penajringan Balon Kades tersebut benar-benar telah terjadi kecurangan-kecurangan dan ketidak profesionalan oleh oknum penyelenggara dan beberapa peserta seleksi. Berkenaan dengan hal tersebut, Kami menyampaikan kepada Bapak/ibu selaku pejabat yang berwenang, untuk membatakan seleksi yang telah digelar pada tanggal 26-27 Agustus 2021 serta untuk mengadakan seleksi ulang sebagai opsi yang harus dilakukan, demi untuk menghindari masalah hukum lainnya, karena diduga kuat seleksi Balon Kades tersebut sudah cacat hukum.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar