MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Polres Muara Enim berhasil melakukan ungkap 27 kasus dalam operasi pekat Musi II periode kedua yang digelar selama 10 hari sejak 13-23 September 2021. Hal ini diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melaui Wakapolres Kompol Indarmawan , Jum'at (24/09/2021) dalam siaran persnya dan didampingi semua PJU jajaran Polres Muara Enim di halaman Satreskrim Polres Muara Enim.
"Selama 10 hari dari tanggal 13-23 September kemarin jajaran satuan Reskrim dan Polsek di seluruh wilayah Polres Muara Enim menggelar operasi pekat Musi II periode kedua dengan target operasi (TO) tiga kasus. Namun, target itu jauh melampaui, apa yang kita targetkan karena kita berhasil melakukan ungkap kasus sebanyak 26 dari tiga sasaran operasi berupa Curat, Curas, dan Curanmor,"ungkapnya.
Kemudian, ia mengungkapkan motif para pelaku melakukan kejahatannya beragam. Namun diantaranya adalah motif kebutuhan ekonomi dan narkoba.
"Motifnya beragam ada yang motif ekonomi, namun ada juga motif lantaran pecandu narkoba,"bebernya.
Masih, kata Wakapolres dari 26 pelaku ini terdapat 6 orang pelaku masih dibawah umur.
"Para pelaku ini berjumlah 26 orang 6 diantaranya masih anak-anak atau dibawah umur. Sisa lainnya semuanya laki-laki dewasa. Sementara rincian kasusnya yakni Curas 5 Kasus, Curanmor 2 kasus, dan Curat sebanyak 19 kasus,"bebernya.
Terkait penangkapan para pelaku ini, dikatakan Wakapolres dilakukan dibeberapa tempat diantaranya ada yang diamankan di kota Prabumulih, Palembang, dan kabupaten Muara Enim sendiri, dan diantara Polsek yang ada paling berhasil melakukan ungkap lasusu yaitu Polsek Gelumbang.
"Paling banyak melakukan ungkap kasus adalah Polsek Gelumbang dan mereka berhasil mengungkap satu pelaku yang melakukan aksi kejahatannya di tiga lokasi berbeda dari pelaku yang sama
Curanmor dan satu diantara para pelaku sampai diambil tindak tegas unit Reskrim Polsek Gelumbang. Maka dari itu Kapolres Muara Enim memberikan reward ke Kanit Polsek Gelumbang atas prestasi tersebut,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tambah Wakapolres para pelaku akan diganjar hukuman beragam sesuai dengan kasus yang mereka lakukan.
"Terkait ancaman hukumannya beragam, kalau pelaku Curas ancamannya 9-20 tahun, curanmor 7-9 tahun, dan Curat 5-9 tahun,"tegasnya.
Terakhir, Wakapolres menghimbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan dengan adanya operasi pekat Musi II ini akan mampu mengurangi tindakan kejahatan di wilayah hukum Polres Muara Enim.
"Kami himbau seluruh masyarakat untuk terus bethati-hati karena kejahatan dapat muncul dimana saja dan kapan saja. Maka itu, dengan adanya operasi pekat Musi II ini besar harapan kita akan mengurangi angka kejahatan di wilayah hukum Polres Muara Enim,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar