Terbakar Cemburu Bocah Tak Berdosa Disiksa Hingga Meregang Nyawa



Pali,potretsumsel.id

Hanya karena terbakar api cemburu Antoni( 28) Warga Tebing Atmojo Kelurahan pasar Bhayangkara kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI tega menghabisi nyawa Niko (1,8) bocah tak berdosa anak dari istri yang baru beberapa bulan dinikahinya.


Perbuatan Sadis dan keji tersangka Antoni terlihat saat Polsek Talang Ubi menggelar 17 adegan yang disaksikan Kejaksaan Negeri PALI dilapangan depan kantor Mapolsek Talang Ubi selasa (14/09/21).


Dimana saat melakukan perbuatan kejinya , terlihat pada adegan ke empat hingga keenam tersangka Antoni menginjak-injak perut dan mencelupkan Niko hingga mengalami sesak nafas dan lemas hingga akhirnya meninggal dunia.


Sempat melarikan diri kepulau jawa hingga akhirnya berhasil di tangkap oleh tim elang Polsek Talang Ubi.


Dikatakan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution disampaikan Kanit Reskrim Ipda Arzuan bahwa pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. 


"Ada 17 adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan dengan korbannya anak tiri dari tersangka usia 1,8 tahun. Tersangka kabur ke Tangerang setelah mengetahui korban meninggal. Korban ditinggalkan disebuah rumah kosong di wilayah Desa Semangus bersama kakak perempuan korban yang masih berusia 4 tahun," terang Arzuan. 


Sempat terjadi ketegangan antara keluarga korban dengan tersangka Antoni saat rekonstruksi akan di mulai, ayah dan kakek korban emosi saat melihat tersangka mulai dikeluarkan dari sel tahanan.


Sementara itu, Dedi Gunawan (36 ) ayah kandung korban meminta pembunuh anaknya dihukum seberat-beratnya


"saya harap pembunuh anak saya dihukum seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati karena anak tidak berdosa disiksa seperti binatang dan tak ada belas kasihan"ujarnya geram.(Ep)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar