Tidur di Rumah Mertua, DPO Curhat di Muara Enim Digelandang Polisi


MUARA ENIM,potretsumsel.id-- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Rotan Mapolres Muara Enim kembali berhasil ungkap kasus DPO perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.


Penangkapan ini dilakukan unit Reskrim Polsek Sungai Rotan berdasarkan LP / B - 109 / XII /2018 / Sum - Sel / Res. M. Enim / Sek. S. Rotan, yang diterima pada tangg 20 Desember 2018 lalu.


Diketahui, pelaku berjumlah dua orang dimana satu diantara pelakunya terlebih dahulu telah tertangkap atas nama Devi Idra Gunawan (23) warga desa Tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan dan telah menjalani hukumannya.


Sementara pelaku Wedi Wijaya bin Sobiang (28) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan tinggal di desa Tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan, kabupaten Muara Enim baru berhasil ditangkap setelah sempat menjadi DPO Curat Polsek Sungai Rotan selama kurang lebih dua tahun.



Informasi dihimpun tindak pidana tersebut dilakukan tersangka pada hari Rabu, (19/12/2018) dua tahun lalu sekira pukul 23.00 Wib , ketika itu rumah korban yang juga pelapor sedang di tinggal olehnya. Dengan adanya kesempatan itu kedua pelaku memasuki rumah korban dengan cara menaiki dinding rumah menuju ke bagian atap rumah.


Kemudian membongkar atap genting rumah korban, lalu masuk kedalam rumah, dan mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut berupa kompor gas, tabung gas, sepatu, DVD palyer, cat tembok, racun serangga, gergaji, terpal, dan berbagai barang berharga lainnya.


Setelah berhasil menguras isi rumah korban, kemudian para pelaku ini membawa keluar rumah barang-barang tersebut melalui jendela bertugas menyambutnya dari luar rumah, dan kemudian barang tersebut dibawa kerumah pelaku Devi.


Atas kejadian tersebut koran mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.2.500.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan.


Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melaui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Gunawan Sahferi mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dan laporan pihaknya langsun melakukan pengejaran terhadap tersangka.


"Tersangka saudara Devi ini diketahui berada di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan Kapolsek Sungai Rotan. Maka itu saya memerintahkan PS Kanit Reskrim AIPDA M JAUHARI beserta anngota untk melakukan penangkapan terhadap pelaku ini. Dimana pada saat ia sedang berada di rumah mertuanya yang ada di Desa Muara Lematang,"ungkapnya, Rabu (15/09/2021) pada media ini.


Ditambahkanya, pada saat di lakukan penangkapan , pelaku Devi ini sedang tidur dirumah mertuanya.


"Saat kita tangkap pelaku ini sedang tidur ke rumah mertuanya bersama anak dan istrinya. Sementara pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan, hingga kita bawa ke Polsek Sungai Rotan guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas bersama tersangka berupa DVD Player, Cat tembok, Cat kayu, Racun rumput dan racun serangga.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar