Alirkan Listrik ke Sejumlah Usaha Minyak Ilegal, Pemilik kWh Akan di Panggil

 

Musi Banyuasin, potretsumsel.id -Direktur PT Muba Electrik Power (MEP) Augi Buyamin mengatakan, setelah turun kelokasi usaha minyak Ilegal di Dusun Dabuk Simpang Telkom, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Kapolsek Tungkal Jaya dan pihak Danramil setempat. Dalam rapat tersebut diputuskan sejumlah langkah penanganan selanjutnya terhadap temuan tersebut. Diantaranya adalah akan memanggil dan memeriksa pemilik kWh atau travo yang menjadi sumber aliran listrik menuju sumur dan penyulingan minyak ilegal tersebut.




“Sebenarnya tidak ada masalah dengan pemilik kWh, toh mereka bayar dan merupakan pelanggan MEP. Mau pasang daya sebesar apapun juga tak masalah, hanya saja karena listrik tersebut dialirkan ke sejumlah usaha minyak Ilegal dan mengutip uang bulanan makanya jadi bermasalah,”kata Augi melalui sambungan telepon, Rabu (27/10/2021).


Akan tetapi menurut Augi, meskipun membayar, setelah dilakukan pengecekan ternyata ada kekurangan pembayaran tagihan kepada MEP. Untuk itu, sesuai dengan keputusan rapat pihak Polsek Tungkal Jaya akan melalui pemanggil terhadap pihak terkait.


“Kami juga menemukan pembayaran yang dilakukan pemilik kWh kepada MEP ternyata belum sesuai.Kami sudah berikan datanya ke pihak Polsek dan mereka akan memanggil pihak-pihak terkait, ujarnya.




Sebelumnya diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawasan Pembangunan Reformasi Independen (PP-RI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam penyambungan listrik PLN ke sejumlah usaha Ilegal di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Disamping itu, manajemen PT Muba Electrik Power (MEP) diminta untuk membuka kasus tersebut termasuk mengungkap keterlibatan pegawai MEP itu sendiri.


“Kami yakin ada permasalahan hukum dalam kasus ini, dan penyidik pasti dapat menyeret para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum,”kata, Idham Zulfikri, Ketua Umum DPP PP-RI, Rabu (27/10/2021).


Atas nama Lembaga PP-RI, Idham meminta agar aparat penegak hukum agar tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi, kejadian tersebut ditengah upaya Pemkab Muba bersama TNI-Polri yang tengah berusaha memberantas usaha-usaha ilegal yang pasti bakal menimbulkan kerugian negara.


“Kesan pertama yang terlihat dengan adanya aliran listrik tersebut adalah MEP seolah olah menfasilitasi usaha yang dilarang pemerintah. Untuk itu, tidak ada salahnya dalam menyidik kasus tersebut penegak hukum mendalami sejauh mana keterlibatan oknum di internal MEP yang ikut bermain,” ujarnya.


Selain itu, petugas lapangan yang pernah disampaikan koordinator MEP Tungkal jaya sebagai mantan karyawan MEP (AR) yang melakukan penyambungan dari travo ke titik titik usaha minyak Ilegal dan sekaligus mengutip bulanan sebesar Rp300 ribu per bulan lanjut Fikri, disinyalir merupakan pihak paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.


“Mantan karyawan MEP bernama (AR) tentunya menjadi aktor utama dalam kasus ini, disamping pemodal bernama (RM) yang mana travo 3 phase yang terpasang adalah atas nama dia,” imbuh Fikri.

( Rudi hartono )

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar