Masyarakat Desa Ujanmas Lama Sambangi DPRD Muara Enim,Humas PT Cifu: Kita Akan Keluarkan Tanah Masyarakat dari HGU

 


MUARA ENIM,potretsumsel.id-- Sejumlah perwakilan masyarakat desa Ujanmas Lama dan Kepala desa mendatangi kantor DPRD Muara Enim, Senin (31/01/2022). Hal ini dilakukan lantaran menghadiri undangan Komisi I DPRD Muara Enim untuk Rapat Bersama atas pengaduan masyarakat desa Ujanmas Lama dalam Reses anggota DPRD Muara Enim Dapil I yang melaporkan bahwa tanah masyarakat -+ 1200 hektaran telah masuk kedalam HGU PT CIFU di Ruang Bamus DPRD Muara Enim.


Ketua DPRD Muara Enim dalam hal ini diwakili oleh Ketua Komisi I H Mukarto selaku pimpinan Rapat tersebut memaparkan bahwa pihaknya memanggil kedua belah pihak serta pihak-pihak terkait atas adanya aduan masyarakat bahwa PT Cifu telah mengklaim tanah masyarakat masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit tersebut.


"Rapat hari ini kita lakukan guna mencari solusi terbaik atas adanya laporan warga desa Ujanmas Lama yang mengatakan bahwa kisaran 1200 hektar lebih lahan masyarakat masuk kedalam HGU PT Cifu. Hal ini didapat masyarakat saat mereka melakukan proses pinjaman ke Bank. Dimana saat dilakukan pengecekan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut masuk kedalam HGU PT Cifu hingga pihan Bank tidak dapat memproses pinjaman itu,"terang anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi PDIP ini dalam Rapat itu.


Kemudian, ditambahkan oleh Mukarto, bahwa permasalahan itu didapati dari surat yang masuk DPRD Muara Enim belum ada titik terang akan penyelesaiannya.



"Kita juga dapati dari laporan masyarakat bahwa permasalahan itu masih belum ada titik terang. Maka itu, hari ini kita usahakan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan permasalah ini,"tambahnya.



Sementara itu, Kepala desa Ujanmas Lama Iwan Tarmizi dikesempatan itu meminta kepada PT Cifu untuk mengeluarkan tanah masyarakat tersebut dari HGU perusahaan dan dikembalikan ke masyarakat. 



"Adapun lahan masyarakat yang yang masuk kedalam HGU PT Cifu setelah adanya validasi dari pemerintah pusat mencapai +-1200 hektaran. Namun, kita semua ketahui dan PT Cifu juga mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah masyarakat dan sebagian nya telah memiliki SHM. Tapi ketika kita cek masuk HGU perusahaan. Jadi bagaimana bisa tanah tersebut bisa memiliki Surat ganda. Pada hal SHM dan HGU dikeluarkan oleh negara yakni BPN semua,"terangnya.



Masih Kata Iwan, dengan adanya mediasi yang dilakukan DPRD Muara Enim ini harapannya agar tanah masyarakat tersebut dapat dikembalikan ke masyarakat dan dikeluarkan dari HGU.



"Bagaimana caranya agar tanah masyarakat tersebut dapat di keluarkan dari HGU, karena saat ini masyarakat mulai resah. Apalagi masyarakat kita bergantung pada lahan itu. Jika tidak diselesaikan maka akan terjadi gejolak di masyarakat,"tegasnya.


Kemudian, ditekankan Iwan agar proses pengeluaran status tanah tersebut dari HGU PT Cifu untuk disegerakan tidak perlu menunggu proses perpanjangan dari PT Cifu baru diselesaikan.


"Sebelum diperpanjang HGU PT Cifu, kita minta untuk diselesaikan terlebih dahulu proses pengeluaran tanah itu dari HGU itu yang dipinta masyarakat kita,"tekannya.



Dikesempatan itu, Camat Ujanmas Hasman Hadi juga menjelaskan bahwa lahan masyarakat yang masuk HGU PT Cifu tersebut terjadi karena pihak BPN memvalidasi titik koordinat perusahaan pada tahun 2021 lalu hingga munculah masalah ini.


"Permasalahan ini muncul karena ditahun 2021 lalu pihak BPN melakukan validasi titik koordinat perusahaan dan diadapatilah tanah warga masuk dalam HGU PT Cifu termasuklah tanah yang memiliki SHM. Namun, hal ini sebenarnya sudah diterangkan BPN bahwa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat bisa dikeluarkan pada saat PT Cifu memperpanjang HGU - nya,"jelas Camat.


Menanggapi hal itu, Humas PT CIFU Syahroni menerangkan bahwa pihaknya tidak berkeberatan untuk mengeluarkan tanah masyarakat tersebut dari HGU perusahaan.


"PT CIFU tidak berkeberatan mengeluarkan tanah masyarakat yang sudah memiliki SHM. Karena jelas sejak tahun 1996 PT CIFU memiliki HGU seluas 8381 hektar dan sejak tahu 1996 hingga 2020 tidak ada tumpang tindih sertifikat dan kita ketahui adanya tanah masyarakat yang di kelolah masyarakat ditengah-tengah lahan serta tidak ada permasalahan terkait itu semua. Maka itu, kami tegaskan bahwa perusahaan siap memenuhi ketentuan yg berlaku termasuk mengeluarkan lahan tersebut dari HGU,"tegasnya.


Terakhir, Talon sapaan akrab Humas PT Cifu dalam Rapat itu mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapakan pesyaratan utk memperpanpanjang HGU termasuk data lahan , nanti bisa dicek lahan yg dimasud apa kami masukan atau tidak dalam HGU tersebut.


Maka itu, sekali lagi kami tegaskan bahwa PT CIFU tidak mengembalikan tanah tersebut melainkan mengeluarkan dari HGU perusahaan,"pungkasnya.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar