Membandel? PKL Berjualan di Sepanjang Stasiun Hingga Jembatan Enim II Didenda Rp.50 Juta

 


MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Muara Enim melakukan penertiban tethadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel berjualan di sepanjang jalan Stasiun Kereta Api Muara Enim hingga jembatan Enim II, Senin (17/01/2022).



Diungkapkan Kepala satuan (Kasat) Pol PP Muara Enim A. Musadeq melalui Kabid Penegakan Perda dan Perkada Alvi Gumara didampingi Camat Muara Enim Syarifudin serta jajaran Sat Pol PP Muara Enim mengungkapkan penertiban tersebut dilakukan sesuai perintah Bupati Muara Enim berdasarkan Perda Pemkab Muara Enim.



"Dasar Pelaksanaan kegiatan Penertiban ini, dalam rangka Penegakan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dimana dalam hal ini penertiban kita lakukan terhadap PKL yang masih membandel berjualan di lokasi jalan di sepanjang Stasiun Kereta Api kota Muara Enim hingga Jembatan Enim II,"ungkap Alvi Gumara.


Ditambahkan Alvi, dalam hal ini pihak Satpol PP Kabupaten Muara Enim melakukan Kegiatan Non Yustisi, yang dilakukan secara Preventif dan Persuasif serta Humanis kepada Para Pedagang.




'Giat ini kita lakukan secara Preventif dan Persuasif serta Humanis kepada Para Pedagang. Dan apabila para pedagang tidak mematuhi dan masih melanggar atas ketentuan Perda tersebut, maka Pihak Satpol PP akan melakukan Tindakan secara Yustisi dan akan melaksanakan ketentuan Pasal 25 Ayat (1) atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 yaitu Sanksi Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) Bulan atau Pidana Denda paling banyak Rp. 50.000.000,"tegasnya.


Selanjutnya, Alvi menerangkan bahwa sesuai dengan perintah Bupati Muara Enim agar para pedagang yang selama ini berjualan di lokasi tersebut untuk dipindahkan di Terminal kota.



"Para PKL ini sudah disiapkan lokasinya di terminal kota, agar lebih tertib dan rapi. Maka itu sekali lagi kita tegaskan dalam hal ini Bupati Muara Enim, sangat mengharapkan kepada seluruh Warga dan Masyarakat Muara Enim khususnya agar mematuhi dan tidak melanggar semua Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim, khusus nya Perda Kab. Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, demi terwujudnya Visi Kab. Muara Enim Untuk Rakyat, Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera,"tegasnya.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar