Sidak Pasar, Disdagprin PALI Ingatkan Pedagang Untuk Jual Sesuai Ketetapan Pemerintah

 

Disdagprin PALI, Ahmad Deni saat melakukan sidak di salahsatu toko di Pasar Tradisional Pendop


PALI, potretsumsel.id- Terkait masih ditemukannya harga minyak goreng yang di atas Rp 14 ribu per liter. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) kabupaten PALI, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko di Pasar Tradisional Pendopo, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI, Kamis (27/1/2022).


Dari penelusuran yang dilakukan oleh Disdagprin PALI, para pedagang belum bisa menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp 14 ribu per liter, karena merupakan stok lama. 


"Setelah kami telusuri, didapati pedagang menjual minyak goreng yang merupakan stok lama. Sehingga, dari penuturan pedagang, belum bisa menjual dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Karena, harga modal beli minyak goreng dari agen di atas Rp 14 ribu per liter," kata Plt. Kepala Disdagprin kabupaten PALI, Ahmad Deni, saat dijumpai usai menggelar sidak. 


Namun, dalam kesempatan itu Ia juga mengingatkan serta menghimbau kepada para pedagang untuk menjual minyak goreng dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. 


"Kalau kami sifatnya hanya mendata dan menghimbau. Sementara bilamana ada sanksi, akan ditindak oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres PALI. Masalah ini juga tidak hanya dialami di kabupaten PALI, tapi juga di daerah yang lain. Untuk itu, kami akan terus memantau informasi selanjutnya," tutupnya.


Sementara itu, Sukir, salahsatu pedagang di Pasar Tradisional Pendopo, mengaku mengambil minyak goreng dari distributor Lampung Bumi Waras dan Sinar Alam Permai. 


"Harga modal membeli minyak goreng dengan mereka (distributor, red) yakni Rp 17.500. Kalau kami jual Rp 14 ribu, rugi kami. Sementara stok minyak goreng itu kami ambil sudah lebih dari seminggu yang lalu. Sampai hari ini, kami masih menjual stok yang lama," ujar Sukir. 


Pihaknya tidak keberatan jika harus menjual minyak goreng sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, namun tentu kami ingin tukar barang dengan distributor terlebih dahulu. 


"Misal, silahkan distributor atau agen ambil minyak goreng yang sudah kami beli serta kembalikan modal kami saat membeli. Kemudian, bawa minyak goreng dengan harga yang sudah disubsidi oleh pemerintah kepada kami. Sehingga, persediaan minyak goreng tetap ada. Intinya, kami akan jual murah jika harga suplay minyak goreng juga murah," pungkasnya. 


Edi Ayeng, salahsatu pedagang di pasar tradisional Pendopo juga mengungkapkan bahwa pihaknya menjual minyak goreng masih dengan harga Rp 18 ribu per liter. 


"Kami menjual stok yang lama, bahkan sudah 10 hari barang itu kami ambil dari agen di Palembang. Untuk menjual minyak goreng yang mendapat subsidi dari Pemerintah, prosesnya sangat ribet dan sulit, harus bayar cash serta ngambilnya tidak bisa banyak," ujarnya. (Mr)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar