PALI, potretsumsel.id- Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Arif Firdaus buronan Kejaksaan Negeri PALI berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.
Untuk diketahui Arif Firdaus merupakan terpidana dalam Tindak Pidana kasus Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017.
Penangkapan Arif Firdaus yang merupakan mantan Sekwan PALI tahun 2017 diungkapkan Kepala Kejari PALI Agung Arifianto melalui Kasi Intel Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022.
Baca Juga : Luka Tusuk Sekujur Tubuh, Warga Palembang Tewas di Kawasan Jembatan Musi IV
“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan terpidana di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 8 februari 2022 sekira pukul 22:30 WIB,” ungkap Zulkipli saat dihubungi sejumlah awak media, Rabu (9/2/2022).
Dijelaskan Zulkifli bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Palembang perbuatan terpidana Arif Firdaus telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.6.115.822.424,00. “Dan akibat perbuatannya, Terpidana telah divonis hukuman penjara selama 15 (Lima Belas) tahun yang disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang,” terangnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Arif Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir tahun 2020 oleh Kejari PALI. Namun tersangka Arif Firdaus menghilang dan Kejari PALI menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) diawal tahun 2021.
Pada perkembangan kasus tersebut, Kejari PALI juga menetapkan mantan Bendahara Sekwan, M ditetapkan tersangka dan saat ini tengah menjalani hukuman dengan vonis 7 tahun 6 bulan kurungan penjara. (Mrk)
0 Comments:
Posting Komentar