Bupati PALI Lantik SekDa Depenitif

 


#Heri Amalindo: bekerjalah dengan baik dan taat hukum


PALI, potretsumsel.Id

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekertaris Daerah (SekDa) Depenitif Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kartika Yanti SH MH oleh Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo. MM di Guest house Komperta Pendopo berlangsung lancar dan khidmat.Senin.(21/02/22)


Turut hadir dalam pelantikan Wakil bupati PALI Drs .H. Soemarjono, Ketua DPRD PALI H. Asri AG, wakil ketua DPRD PALI Irwan. ST dan Budi Hoiru, kepala Kejati Sumsel diwakili Asisten pembinaan Kejati Sumsel Asmadi, Kapolres PALI, Kepala Kejari PALI serta sejumlah kepala OPD dan Forkopinda di lingkungan Pemkab PALI.



Dalam sambutannya Bupati PALI, Heri Amalindo mengatakan dengan dilantiknya jabatan Sekda PALI dapat membuat kinerja pemerintahan bisa lebih baik dan taat hukum.


"Apalagi Sekda PALI ini dari unsur Kejaksaan. Diharapkan bisa membuat kinerja kita lebih baik dan taat hukum,PALI daerah baru yang tentunya kita butuh pimpinan yang mengerti dan paham tentang hukum agar seluruh ASN di PALI bisa menjalankan tugasnya sesuai aturan demi PALI lebih baik kedepannya" ujar Bupati PALI.

Sementara itu,Kartika Yanti Sekda PALI usai dilantik menyatakan bahwa serangkaian proses pengajuan dirinya supaya bisa dilantik menjadi sekda dijalani cukup panjang. Dari pengajuan ke Kejaksaan Agung kemudian ke gubernur dan kembali lagi ke Kejagung.


“Memang banyak jaksa aktif diperbantukan di pemerintahan baik kabupaten, kota atau provinsi bahkan ke BUMD. Serangkaian proses sudah saya jalani termasuk meminta izin kepada Kejagung dan alhamdulillah Kejagung mengeluarkan izinnya. Setelah ini juga, saya sampaikan proses pelantikan ke Kejagung termasuk SK, lalu Kejagung akan mengeluarkan izin berapa lama saya bisa mengabdi di PALI sebagai Sekda,” ujar Kartika Yanti.(Mrk /ADV)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar