MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Jajaran kepolisian satuan narkoba (Satres Narkoba) Polres Muara Enim berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Adapun pelaku Herdiansyah (40) warga desa Penanggiran, kecamatan Gunung Megang, Muara Enim berhasil digelandang oleh anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Muara Enim, Selasa (08/02/2022) Sekira Pukul 06.00 wib di kediamannya yang ada di dess Penanggiran.
Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan 59 (Lima puluh sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu bruto 20 gram, 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja bruto 3,77 gram, 1 (Satu) unit hp merk Vivo tipe Y12s warna biru (085838258783 & 08318459746), 1 (Satu) unit hp merk Nokia tipe TA-1174 warna hitam, dan kantong kresek hitam.
Informasi dihimpun pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 05.00 wib pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku yang ada di desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan benar adanya hingga sekira Pukul 06.30 wib pihak kepolisian melakukan penggerbekan rumah tersebut, lalu diamankan Herdi Wansyah Bin Hermanudin (40). Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 59 (lima puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu bruto 20 gram dan 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja bruto 3,77 gram di bungkus kantong kresek warna hitam di kubur dalam tanah dekat batang pisang belakang rumahnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Burnani membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar kita telah mengamankan seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika serta barang bukti yang telah kita bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"ungkapnya, Selasa (08/02/2022) pada media ini.
Atas perbuatannya lanjut Burnani, tersangka terancam hukuman penjara bahkan bisa terancam hukuman mati.
"Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114 dengan ancaman pidana minimal kurungan penjara 4 tahun dan maksimal hukuman mati,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar