Gadaikan HP Buat Judi Online, Pemuda di Muara Enim Habisi Nyawa Teman Sendiri

 


MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Tim rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dibantu Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan pemberatan (anirat) Ferdinand alias Udin (19) warga desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing.



Informasi dihimpun, tindak pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Jalan Umum Dusun 2 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing, kabupaten Muara Enim, Sumsel.



Kejadian yang menyebabkan korban tewas akibat kehabisan darah ini berawal pada saat korban bersama saksi Ragil sedang mengobrol di TKP datanglah pelaku mendekati korban dan langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau kemudian pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke arah belikat kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.



Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dengan berlari kearah hutan dan membuang pisau yang digunakannya menghabisi korban ke sungai Lematang yang tak jauh dari lokasi kejadian. 


Sementara korban dilarikan ke Puskesmas Belimbing kemudian dirunjuk ke RSUD Rabain Muara Enim tetapi korban dinyatakan sudah meninggal dunia oleh Dokter RSUD Rabain Muara Enim yang diduga korban meninggal dunia pada saat dalam perjalanan dari Puskesmas menuju Rumah sakit. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang. 



Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, setelah mendapatkan informasi adanya kejadian Penganiayaan yang menyebabkan kematian rersebut pihaknya langsung memerintahkan reskrim Polres Muara Enim untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut.



"Berdasarkan laporan dari keluarga korban inilah Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, memerintahkan Kanit 1 Satreskrim IPTU Guntur Iswahyudi bersama Team Rajawali untuk membantu melakukan penyelidikan dan penangkapan. Sehingga pelaku dapat kita amankan kurang dari 1x24 jam pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di pinggir Jalan Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Muara Enim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim serta PJU Polres Muara Enim.



Kemudian ditambahkan Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma pelaku melakukan penusukan kepada korban karena motif balas dendam. 



"Motifnya dari pengakuan pelaku adalah balas dendam, karena pelaku ini menggadaikan sebuah handphone miliknya ke korban dengan nominal Rp.300 ribu. Namun, jelang beberapa bulan kemudian pelaku ini mengambil handphone tersebut ke korban dengan alasan meminjam dan korban memberikan handphone tersebut ke pelaku. Akan tetapi, setelah handphone tersebut ditangan pelaku malah uang korban tak kunjung dikembalikan hingga korban menagih uang tersebut ke pelaku hingga terjadilah tindak pidana pembunuhan tersebut,"beber Kasatreskrim.



Selanjutnya ditegaskan Kasatreskrim pelaku akan disangkakan pasal 353 ayat 3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana .


"Pelaku ini akan disangkakan Pasal 353 ayat 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan bunyi Barang siapa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian ancaman pidana selama 9 tahun,"tegasnya.


Sementara itu, pelaku Ferdinan alias Udin (19) saat ditanya awak media ia melakukan tindak pidana tersebut lantaran ia balas dendam kepada korban karena saat korban menagihnya selalu memukulnya. Hingga akhirnya ia berhasil membunuh korban dengan pisau yang berhasil ia rampas dari korban.



"Saya menggadaikan hp ke dia sekitar tiga bulan setelah digadaikan saya ambil kembali dan uangnya belum saya kembalikan karena belum ada uang untuk mengembalikannya. Uang saya pinjam itu digunakan untuk judi kartu online,"akunya dihadapan awak media.


Ketika ditanya apakah ia menyesal melakukan tindakan tersebut ia mengaku menyesal.


"Ya, pak saya menyesal sudah membunuh korban tapi saya melakukannya lantaran membela diri karena dia mencabut pisaunya yang saya rebut dan tusukan ke dia,"pungkasnya tertunduk lesu.


Adapun barang bukti diamankan petugas 1 (satu) helai celana Levis panjang warna biru, 1 (satu) helai kaos oblong warna hitam bertuliskan OXYGENO, 1 (satu) pasang sandal japit warna merah merk WINK, dan 1 (satu) buah ikat pinggang.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar