Kejari Muara Enim Kembali Tahan PPK dan Vendor Proyek di Dinas PUPR

 


MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim secara resmi kembali menahan dua tersangka terhadap adanya dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 


Adapun penahanan kedua tersangka tersebut, merupakan tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat ke Kejari Muara Enim terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi pada Pagu Anggaran tahun 2020 atas pembangunan ruang jalan Desa Pulau Panggung - Segamit, Kecamatan SDT, Kabupaten Muara Enim.


Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Kajari Muara Enim Ari Prasetyo di dampingi Kasi Intel Ridho Saputra mengungkapkan, penahan terhadap kedua tersangka tersebut merupkan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negari Muaraenim pada nomor B-304/L.6.15./Fd.01/2022 dan B-305/L.6.15./Fd.01/2022 yang mana berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sumsel telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah.


" Kedua tersangka pada hari ini (red, 15/02/2022) secara resmi kita tahan, atas dugaan tindak pidana Korupsi pelebaran ruas jalan Desa Pulau Panggung-Segamit. Dan yang mana penaahan kedua tersangkan berdasarkan hasil perhitungan audit BPK provinsi Sumsel telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah ," ungkapnya, Selasa (15/02/2022) dalam siaran pers nya kepada wartawan.



Lanjut Ari, kedua tersangka tersebut bernisial SR sebagai PPK di Dinas PUPR Muara Enim dan MRF sebagai vendor pengerjaan dengan nilai pagu anggaran senilai Rp. 1,2 Milyar pada tahun 2020 yang di menangkan oleh CV.Tania Surya Tania Abadi.


"Untuk kerugian negara dari hasil perhitungan BPKP yaitu senilai Rp.379.365.349 rupiah dan modusnya yaitu bahwasanya terdapat pengurangan volume dan penurunan kualitas pengerasan yang harusnya K250 namun faktanya K125,"jelasnya.


Terakhir, ia menegaskan kedua tersangka akan disangkakan UI Tipikor.


" Untuk tersangka kita kenakan UU tipikor pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," pungkasnya.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar