Oknum KPU Diduga Terima Gaji Ganda, LP Tipikor Demo di Kejari OKI

 


OKI, potretsumsel.id– Belasan massa tergabung dalam DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumsel mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (07/02), kedatangan mereka guna meminta pihak Kejari OKK untuk memeriksa adanya dugaan penerimaan ganji ganda yang dilakukan oleh oknum Komisioner KPU OKI berinisial AM.


Kordinator aksi (korak), Aliaman SH mengatakan, pada tahun 2019, berdasarkan hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 146 – TKE – DKPP/VI 2021 tertanggal 22 September 2021, dimana AM sebagai pihak yang teradu.



Aksi Damai yang dilakukan oleh DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel ke Kantor Kejari OKI, Senin (07/02).

“Dan pada tanggal 26 Februari 2021 dengan nomor 20.2 /Kep/ BKD – IV 2021, serta dari keputusan DKPP RI Nomor 146 – TKE – DKPP/VI 2021 tertanggal 22 September 2021 tersebut, AM terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelanggara pemilu,” ungkapnya kepada Palpos.Id.


 Ditambahkannya, adapun kerugian negara yang harus dikembalikan oleh AM sebesar Rp 55 juta 39 ribu melalui Kas daerah. Dimana menurut sekretaris KPU, mereka telah menerima laporan itu juga, dan sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 47 juta.


“Pengembalian ini dilakuan dengan empat kali transfer. Pertama, 23 Agustus 2021 senilai Rp 1 juta ; tanggal 27 September 2021 senilai Rp 7 juta ; tanggal 6 Oktober 2021 senilai 35 juta ; dan tanggal 7 Oktober 2021 senilai 4 juta. Sehingga sisa yang belum dikembalikan ke Kas daerah senilai Rp 8 juta 39 ribu,” ujarnya.


Dikatakannya lagi, berdasarkan hal itu, menurut UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1. Mereka menyimpulkan, meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara, namun dalam pasal 4 UU Tipikor tersebut tidak menghapuskan delik pidana.


“Untuk itu, pernyataan sikap kita yakni, meminta pihak kejaksaan Negeri OKI untuk segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan guna dimintai keteranganya : meminta aparat penegak hukum agar mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi penerimaan gaji ganda tersebut,” tuturnya.


Sementara, menanggapi aksi itu, Kajari OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH yang diwakili Kasi Intel, Belmento mengemukakan, apapun pengaduan yang disampaikan masyarakat, mereka akan menerima dan mengindahkannya.


“Kita juga menghormati asal praduga tidak bersalah, karena setiap masyarakat itu sama. Dan kami juga menghormati apa yang telah disampaikan oleh bapak-bapak sekalian,” jelasnya.


Lebih lanjut, tentunya semua data dan laporan kepada mereka akan diperiksa, dan juga akan melihat terlebih dahulu tingkat kecurangan seseorang itu batas mana. Dan mereka juga, harus mengumpulkan barang bukti jika masih dirasa kurang untuk melakukan pemanggilan.(Ari/red)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar